Ragam

Uruk Sawah Belakang RS Mitra Husada Pringsewu Dipertanyakan, FOR-JIP Minta Polisi Turun Tangan

×

Uruk Sawah Belakang RS Mitra Husada Pringsewu Dipertanyakan, FOR-JIP Minta Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Rumah sakit mitra Husada Pringsewu. ( Ist)

PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Aktivitas penimbunan lahan persawahan di belakang Rumah Sakit Mitra Husada, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi perhatian. Forum Jurnalis Independen Pringsewu (FOR-JIP) meminta aparat tidak hanya menunggu polemik berkembang di ruang publik.

M.Rudi Borneo ketua FOR-JIP mengatakan kepolisian perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dokumen yang dimiliki.

“Jangan hanya ramai diberitakan, tetapi tidak ada pemeriksaan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan. Kalau ada yang tidak sesuai, juga harus dijelaskan,” kata M.Rudi.

Penimbunan lahan tersebut sebelumnya disebut berada di belakang RS Mitra Husada dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Persoalan yang kemudian muncul bukan semata aktivitas pengurukan, melainkan apakah lokasi dan luasan lahan yang ditimbun sesuai dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

M.Rudi mengatakan informasi mengenai adanya PKKPR yang disebut diterbitkan sekitar 2024 belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai seluruh lokasi penimbunan.

“Yang perlu dicek bukan hanya ada atau tidak ada PKKPR. Batas lokasinya di mana, luasnya berapa, kemudian apakah yang ditimbun sekarang masuk dalam lokasi yang disetujui. Itu yang harus dicocokkan,” ujarnya.

Menurut M.Rudi, pencocokan antara dokumen dan kondisi lapangan penting dilakukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi tata ruang atau terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana.

Dia meminta aparat tidak langsung menarik kesimpulan berdasarkan informasi mengenai zonasi lahan. Status ruang, dokumen PKKPR, data pertanahan dan kondisi aktual di lokasi harus diperiksa secara bersama-sama.

“Jangan hanya mengatakan masuk zona tertentu, lalu langsung menyimpulkan ada pidana. Itu juga tidak tepat. Periksa dulu semuanya,” katanya.

FOR-JIP mendorong Polres Pringsewu berkoordinasi dengan instansi teknis apabila pemeriksaan membutuhkan keterangan maupun dokumen tambahan. Dinas PUPR, Dinas Pertanian, ATR/BPN dan PPNS terkait dapat dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing.

M.Rudi menegaskan permintaan pemeriksaan bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Pemeriksaan bukan vonis. Justru dari pemeriksaan itu bisa diketahui apakah ada masalah atau tidak,” katanya.

Dia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi setelah proses pemeriksaan dilakukan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya dinilai perlu dijelaskan kepada publik. Begitu pula apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan unsur pidana, ya diproses sesuai hukum,” ujar M.Rudi.

Menurut dia, pemberitaan media mengenai persoalan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi, bukan berhenti sebagai perdebatan antara pihak yang diberitakan dan media.

“Wartawan tugasnya mencari informasi dan melakukan konfirmasi. Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu aparat dan instansi yang berwenang,” katanya.

Rangkaian informasi sebelumnya menyebut aktivitas penimbunan lahan di belakang RS Mitra Husada mencapai sekitar ±3.000 meter persegi. Di sisi lain, muncul keterangan bahwa RS Mitra Husada telah memperoleh PKKPR sekitar 2024. Namun batas serta luasan lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang tersedia.

Upaya memperoleh penjelasan mengenai aspek tata ruang juga disebut belum menghasilkan keterangan yang utuh. Kondisi tersebut membuat FOR-JIP meminta instansi terkait memberikan kepastian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan.

M.Rudi berharap persoalan tersebut tidak terus bergulir sebagai polemik tanpa ujung. Menurut dia, semakin lama sebuah pertanyaan publik tidak mendapatkan jawaban yang jelas, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai dugaan.

“Yang kami minta sederhana, periksa dan jelaskan hasilnya. Jangan masyarakat dibiarkan terus bertanya,” pungkasnya. ( */Fery )

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *