Banner Website
Ekonomi & Bisnis

UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, Pemerintah Targetkan Daya Beli dan Iklim Usaha Tetap Seimbang

62
×

UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, Pemerintah Targetkan Daya Beli dan Iklim Usaha Tetap Seimbang

Sebarkan artikel ini
UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, Pemerintah Targetkan Daya Beli dan Iklim Usaha Tetap Seimbang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat./Taktiknews/YW

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Kebijakan pengupahan ini menjadi bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau. Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan penetapan upah minimum tahun 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini naik Rp 271.719,63 atau sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Roni di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pekerja tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, UMK tertinggi di Provinsi Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Selanjutnya disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Sementara UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Sejumlah daerah lainnya juga mengalami penyesuaian UMK, di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 3.988.406,31, Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98, Kampar Rp 3.898.260,70, dan Pelalawan Rp 3.894.260,58.

Adapun Kabupaten Rokan Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.819.353,01 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir menetapkan UMK yang sama dengan UMP Provinsi Riau, yakni Rp 3.780.495,85.

Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk sejumlah sektor strategis yang menjadi penopang ekonomi daerah. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Untuk tingkat kabupaten/kota di sektor migas, Kota Pekanbaru menetapkan Rp 4.293.445,01, Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431,20, Kabupaten Siak Rp 4.023.870,01, serta Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569,06.

Di sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Sementara di tingkat daerah, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp 4.149.255,46.

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu juga mendapatkan penetapan upah sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

Roni menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Penetapan upah minimum 2026 diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Riau yang berkelanjutan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *