TAKTIKNEWS.com – Dikerjakan mulai tanggal 03 Juni 2022, dengan program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pekerjaan Belanja Modal bangunan Kesehatan DAK Pembangunan Layanan Kardiovaskuler Pembangunan dan Rehabilitas RS- Layanan Jantung Terpadu, sumber dana DAK-FISIK – Bidang Kesehatan– Reguler- Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan T.A 2022, nomor kontrak 027/Dir/PPK/RSUD/2022/870, nilai kontrak 16.780.608.000, Kontrak Pelaksana PT GRIYA FORTUNA BUUN, yang beralamat di Madurejo, Kabupaten Waringin Barat Kalimantan Tengah, Konsultan MK PT Cipta Multi Kreasi , yang beralamat di jalan Ruko Grand Palace, Jalan Raya Pasar Minggu, RT 04,/RW 01Pancoran, Kecamatan Pancoran kota Jakarta Selatan.
Pemenang tender PT GRIYA FORTUNA BUUN yang bermarkas di kota Kalimantan Tengah tersebut, terkesan kurang profesional dalam melaksanakan pembangunan gedung baru RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau, dan juga Konsultan MK PT Cipta Multi Kreasi, yang beralamat di Jakarta Selatan tersebut terkesan kurang mengawasi pembangunan gedung RSUD Arifin Ahmad, ucap Emos Gea (ketua DPD LSM-GERAK)
Kontrak yang bernilai sebesar Rp16.780.608.000 tersebut, waktu pelaksana yang harusnya selesai 212 hari kerja. Namun sampai hari ini pembangunannya belum rampung sebagaimana yang di komitmenkan dari awal. Artinya pekerjaan tersebut terkena diadendum oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau. Namun sampai hari ini pihak PPK selaku Direktur RSUD Arifin Ahmad enggan untuk memberikan komentar terkait faktor permasalahan adendum yang diajukan oleh pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN, jelas Emos.
Emos juga menduga adendum yang diajukan pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN kepada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkesan bermain mata dengan Kontraktor pelaksana proyek RSUD tersebut, tudingnya.
Kedepannya, DPD LSM GERAK akan melayangkan surat resmi kepada pihak RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau antara lain:
Alasan perusahaan PT GRIYA FORTUNA BUUN yang tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja awal.
Kita juga akan pertanyakan alasan pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN mengajukan adendum perpanjangan waktu kerja kepada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kita juga akan mempertanyakan syarat adendum yang dikabulkan pihak PPK apakah perusahaan PT GRIYA FORTUNA BUUN sudah memenuhi kriteria atau belum, apakah ada kendala dilapangan seperti bencana alam dan lain-lain.
Dalam masa kesempatan perkerjaan yang diberikan oleh PPK diduga kuat tidak diawasi oleh konsultan pengawas tegas Emos kepada awak media.
Ditegaskan Emos kembali, seharusnya pihak PPK selaku Direktur RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau harus tegas dan memberikan Sanksi kepada kontraktor yang tidak profesional dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, seperti pemutusan kontrak, diblacklist perusahaan nya, dimasukan perusahaannya dalam Kotak Hitam serta mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5℅, supaya menjadi efek jerah kepada kontraktor yang lain yang tidak profesional tegas Emos
Tambahnya, dengan adanya beberapa temuan ini dilapangan pihak lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau akan segera mengumpulkan bukti-bukti lapangan yang akan kita jadikan sebagai bahan laporan kepada penegak Hukum yang ada di provinsi Riau, tambah Emos
Ketika dikonfirmasi Edward selaku kontraktor pelaksana RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau mengatakan, bahwa benar saya mendapatkan kesempatan perpanjangan waktu kerja selama 90 Kalender dengan ketentuan saya membayar denda full dengan nilai kontrak, jelasnya.
Diakui Edward, bahwa diakhir kontrak bobot pekerjaan kurang dari 70%, dan dana yang sudah saya cairkan sudah mencapai 70%, sedangkan sisanya masih di parkirkan Rengkening BPKAD Provinsi Riau, katanya.
Ketika wartawan ini konfirmasi PPK dan juga selaku direktur RSUD Arifin Ahmad, tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sumber: Riaukontras.com