Pemerintah

Tanpa Bebani Orang Tua, Disdikpora Rohul Wajibkan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana di Sekolah

50
×

Tanpa Bebani Orang Tua, Disdikpora Rohul Wajibkan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu, H. Damri Poti, S.Sos, M.A.P, saat menyampaikan penegasan larangan study tour ke luar daerah dan imbauan pelaksanaan perpisahan sekolah yang sederhana tanpa pungutan, Rabu (30/4/2025)./Md

Rokan Hulu, Taktiknews.com — Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan dan study tour di lingkungan sekolah. Kepala Disdikpora Rohul, H. Damri Poti, S.Sos, M.A.P, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan study tour ke luar daerah, sementara kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Damri saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (30/4/2025), merujuk pada Surat Edaran Disdikpora Nomor: 800/Disdikpora Set/1240 tertanggal 28 April 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Rokan Hulu.

“Kegiatan perpisahan tetap bisa dilakukan di sekolah, namun harus sederhana dan tidak membebani orang tua murid. Tidak boleh ada pungutan atau iuran yang bersifat mengikat,” tegas Damri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perbincangan di media sosial serta laporan masyarakat yang mengeluhkan biaya tinggi untuk kegiatan perpisahan dan study tour yang kerap kali memberatkan wali murid.

Menurut Damri, momen perpisahan seyogianya menjadi ajang yang bermakna bagi peserta didik, seperti pemberian apresiasi, gelar karya, hingga kegiatan berbagi dengan sesama. Namun demikian, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi ajang komersial atau menimbulkan tekanan finansial bagi orang tua.

“Kami ingin menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berpihak pada peserta didik serta keluarganya, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujarnya.

Disdikpora Rohul juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun sekolah yang boleh menahan ijazah siswa dengan alasan belum mengikuti perpisahan atau belum melunasi iuran kegiatan tertentu.

“Jika ada sekolah yang melanggar surat edaran ini, kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Damri.

Ia menyarankan agar kegiatan perpisahan dilakukan dengan melibatkan kreativitas siswa, seperti pentas seni, pembacaan puisi, atau hiburan dari siswa sendiri. Selain hemat biaya, hal ini dinilai lebih bermakna dan mendorong keterlibatan aktif siswa dalam momen perpisahan.

“Perpisahan sekolah adalah momen penting untuk merayakan pencapaian, berterima kasih kepada guru, dan mempererat kebersamaan. Tapi itu bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan sekolah atau menguras kantong orang tua,” pungkas Damri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *