Taktiknews.com, Pekanbaru – Warga tidak mampu di Kota Pekanbaru yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum pernah mendapatkannya, diminta segera mengajukan pembaruan data melalui kantor kelurahan setempat atau langsung ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Imbauan ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Pekanbaru, Junaedy, sebagai upaya memastikan bansos tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Warga miskin yang seharusnya menerima bantuan, tapi belum pernah mendapatkannya, silakan datang ke kelurahan atau ke Dinas Sosial untuk dilakukan penyesuaian data,” kata Junaedy kepada Taktiknews.com, Kamis (19/2/2026).
Menurut Junaedy, data penerima bansos tidak bersifat tetap. Kondisi ekonomi masyarakat terus berubah, sehingga status kelayakan penerima bantuan juga harus diperbarui secara berkala.
Ia menjelaskan, dalam sistem pendataan nasional terdapat kelompok masyarakat pada desil tertentu yang setelah diverifikasi ulang justru dinilai layak menerima bantuan, meski sebelumnya tidak masuk kategori penerima.
“Ada masyarakat yang awalnya berada di kelompok ekonomi menengah, tetapi setelah diverifikasi di lapangan oleh pendamping sosial, ternyata layak menerima bantuan. Sebaliknya, ada juga yang sebelumnya menerima bantuan, namun kondisi ekonominya sudah membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.
Junaedy menegaskan, setiap kelurahan telah memiliki petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang bertugas membantu masyarakat dalam pengurusan dan pembaruan data bansos. Data tersebut kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Kegiatan Sosial Nex Generasi (SIKS-NG) sebagai basis penetapan penerima bantuan.
“Kalau datanya belum masuk atau belum diperbarui di sistem, tentu bantuannya tidak bisa disalurkan. Karena itu masyarakat kami dorong aktif melapor,” ujarnya.
Langkah pembaruan data ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan bantuan sosial benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan, sekaligus mencegah bantuan salah sasaran.
Dinsos berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan jalur resmi yang tersedia, agar hak atas bantuan sosial dapat diterima secara adil dan transparan.***














