Tualang, Taktiknews.com – Menyusul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Tualang pada tahun anggaran 2020 dan 2021, mendapat tanggapan dari kepala sekolah, Heri Yulindo bahwa penggunaan dana tersebut telah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam penjelasannya, Heri Yulindo mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Tualang telah sesuai mekanisme yang berlaku sebagai petunjuk dari Kemendikbud.
“Seluruh penggunaan Dana BOS telah mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang diaudit oleh instansi terkait,” ujar Heri melalui WhatsApp pribadinya yang dikirim kepada media melalui pdf, Rabu (2/03/25).
Ditengah pandemi COVID-19 lanjutnya, sekolah tetap menjalankan program yang didanai dari Dana BOS, seperti pembelajaran daring, pengadaan alat multimedia, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana BOS juga dialokasikan untuk kebutuhan operasional seperti listrik, internet, dan administrasi pendukung pembelajaran, ucap Heri.
“Kemudian, meskipun sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh, pemeliharaan sarana dan prasarana tetap dilakukan agar sekolah siap digunakan saat pembelajaran tatap muka kembali berlangsung. Pengadaan alat kebersihan, perbaikan infrastruktur, serta penerapan protokol kesehatan menjadi prioritas,” lanjut Heri Yulindo.
Transparansi dan Akuntabilitas
SMAN 1 Tualang memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS telah melalui mekanisme perencanaan, pelaporan, serta audit oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak sekolah juga terbuka terhadap pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, imbuhnya.
Sementara itu, isu terkait dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah beberapa pihak mempertanyakan realisasi anggaran. Berdasarkan data yang beredar, Dana BOS SMAN 1 Tualang pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan pada 2021 sebesar Rp1,18 miliar. Sejumlah program yang dibiayai dari anggaran tersebut masih menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas penggunaannya selama pandemi.
Menanggapi hal ini, LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum untuk dilakukan investigasi, agar terungkap kebenarannya.
“Untuk memastikan benar atau tidak pernyataan yang disampaikan oleh kepala sekolah tersebut maka biarlah penyidik yang membuktikan, lembaga kita akan segera membuat laporan resmi dan meminta APH segera turun tangan memeriksa penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Tualang, termasuk memeriksa Kepala Sekolah Heri Yulindo atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan negara,” ungkap Emos.
Transparansi pengelolaan Dana BOS menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan pendidikan di Indonesia.