Taktiknews.com, Pekanbaru – Keselamatan siswa menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya pada Kamis (26/2/2026) ini berlaku untuk seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.
Penegasan ini menyasar langsung pelajar yang selama ini kerap datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meski belum memenuhi syarat usia maupun legalitas berkendara. Pemerintah menilai kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan siswa itu sendiri.
โLangkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik agar tidak terpapar risiko kecelakaan lalu lintas. Keselamatan siswa adalah prioritas,โ tegas Erisman kepada Taktiknews.com.
Disdik Riau menekankan bahwa aturan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pelajar di jalan raya. Data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja usia sekolah menjadi salah satu pertimbangan lahirnya kebijakan ini.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta, Mengawasi siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Memberikan pembinaan langsung kepada siswa terkait disiplin berlalu lintas.
Mengedukasi orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur berkendara.
Berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk sosialisasi keselamatan.
Selain sekolah, orang tua juga diminta berperan aktif. Disdik mengingatkan bahwa izin dari keluarga sering menjadi faktor utama siswa berani membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Kebijakan yang ditetapkan di Pekanbaru ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang disiplin, taat hukum, serta sadar akan pentingnya keselamatan.
Isu yang ingin ditegaskan jelas: keselamatan siswa lebih penting daripada kemudahan akses berkendara ke sekolah. Dengan aturan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap pelajar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi dari risiko kecelakaan lalu lintas.***












