Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026).
RUPS-LB tersebut sempat mengalami skorsing sejak pagi hari dan kembali dilanjutkan pada siang hingga sore. Keputusan pemberhentian Ida Yulita dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Riau, Bobby Rachmat, selaku kuasa pemegang saham.
Usai keputusan diumumkan sekitar pukul 15.30 WIB, Ida Yulita menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan perasaan lega, meski tetap menyimpan keprihatinan.
“Secara pribadi saya bersyukur, karena tanggung jawab besar itu sudah tidak lagi saya pikul. Beban yang berat sudah lepas,” ujar Ida.
Namun demikian, ia mengaku sedih harus meninggalkan para karyawan PT SPR yang menurutnya masih memiliki harapan dan masa depan di perusahaan daerah tersebut.
Ida juga menyinggung kondisi keuangan PT SPR yang menurutnya tengah tidak stabil. Ia menjelaskan bahwa sumber pendapatan perusahaan selama ini sangat bergantung pada SPR Langgak, sementara gangguan operasional terjadi akibat pasokan gas dari Pertamina Hulu Rokan yang bermasalah.
“Situasi keuangan perusahaan memang sedang terguncang. Hari ini bahkan listrik mati karena pasokan gas terganggu, sehingga berdampak pada lifting penjualan minyak,” ungkapnya.
Ia menyebut, kondisi tersebut menjadi tantangan besar selama dirinya menjabat dalam lima bulan terakhir.
Meski telah diberhentikan, Ida Yulita menyatakan keberatan atas proses dan dasar keputusan tersebut. Ia menilai alasan pemberhentiannya tidak dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov Riau sebagai pemegang saham, termasuk tidak adanya penyerahan Surat Keputusan Gubernur yang menjadi dasar hukum pemberhentian.
Atas hal itu, Ida memastikan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum serta menggugat keputusan tersebut melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tidak mempertahankan jabatan karena ambisi. Saya justru menurunkan gaji selama menjabat karena sadar kondisi perusahaan tidak sehat. Yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan, agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
Sementara itu, RUPS-LB PT SPR menetapkan Iyan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SPR. Penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait penetapan direktur utama definitif.
“Kami menunggu arahan Plt Gubernur Riau untuk penunjukan direktur utama definitif PT SPR,” kata Bobby Rachmat.
Dengan keputusan ini, polemik di tubuh BUMD Riau tersebut diperkirakan masih akan berlanjut, terutama dengan rencana gugatan hukum yang akan ditempuh oleh mantan direktur utama.***













