Taktiknews.com, Pekanbaru – Di balik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sosialisasikan K3 namun sebaliknya yang terjadi di Riau, rentetan kecelakaan kerja justru mencuat dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat pengawas ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan. Ia meminta jajaran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih proaktif dalam mencegah kecelakaan kerja.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli saat meninjau BBK3 Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Namun di Riau, sejumlah insiden justru terjadi dalam waktu berdekatan. Salah satunya kecelakaan kerja di PT SMS yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dugaan kelalaian dalam penerapan standar K3 mencuat. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau langsung merespons dan melakukan koordinasi pengawasan.
“Iya, kita koordinasi dengan pengawas terkait info tersebut,” ujar Kepala Disnaker Riau, Roni Rahmat, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, kecelakaan kerja juga terjadi pada proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Insiden tersebut melibatkan lift barang yang jatuh dari lantai tujuh ke dasar bangunan pada Selasa (7/4/2026) malam.
Tiga pekerja mengalami luka berat akibat kejadian itu, yakni Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25), dan Ashari Ananta Pangestu (27). Ketiganya kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara, mengungkapkan bahwa kecelakaan diduga dipicu gangguan pada kawat sling dan tidak berfungsinya sistem pengereman lift.
“Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Santa Maria Pekanbaru,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tiga petugas diterjunkan, terdiri dari satu spesialis lift dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Pengawas sudah ke lapangan, ada tiga orang. Satu orang spesialis lift dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Pengawasan, Bayu Surya.
Pihaknya juga akan memanggil pihak manajemen perusahaan dan kontraktor untuk mendalami aspek keselamatan kerja, termasuk status perlindungan tenaga kerja.
“Kita akan lakukan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja. Dari pihak rumah sakit kita panggil, dari pihak kontraktor juga kita panggil. Kita akan melihat kontrak kerjanya seperti apa, termasuk apakah tenaga kerja sudah terdaftar BPJS atau belum,” jelasnya.
Secara hukum, kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja dan menyediakan perlindungan sesuai standar.
Rangkaian insiden ini menjadi alarm keras bagi dunia industri di Riau. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Riau, Emos Gea, mendesak penegakan hukum tegas serta audit menyeluruh agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.
“Kami minta Penegak Hukum Tegas dan audit meneyeluruh Perusahan perusahan nakal, agar taat dan mematuhi K3 Sehingga tidak terjadi di kemudian hari kecelakaan serupa, ujar Emos kepada Taktiknews.com, Rabu (15/4/2026).
***













