Taktiknews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Marjani terlihat keluar dari lantai dua gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Petugas kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK.
Saat digiring, Marjani menyampaikan bantahan singkat terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Nama saya dicatut,” kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Marjani dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap detail alur kasus yang tengah dikembangkan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang masih terus berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penambahan tersangka menunjukkan penyidik masih mendalami perkara secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya.
KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja dan membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut seiring pengumpulan alat bukti baru dalam kasus tersebut.***













