Banner Website
Politik

PKB Riau Bela Legalitas Tenaga Ahli Gubernur, Minta Tak Dikaitkan Proses Hukum

18
×

PKB Riau Bela Legalitas Tenaga Ahli Gubernur, Minta Tak Dikaitkan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
PKB Riau Bela Legalitas Tenaga Ahli Gubernur
Kader PKB Riau, Musliadi. (TN/RA)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, terkait keberadaan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Kader PKB Riau, Musliadi, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Gubernur Riau telah melalui proses administrasi yang sah sebelum diterbitkan.

“Keberadaan SK itu tidak mengada-ngada. Ada proses administrasi yang dilewati. SK diterbitkan di zaman Sekda Taufiq OH dan sudah menjadi kajian Biro Hukum. Belum Syahrial Abdi yang menjadi Sekda, makanya dia tidak tahu,” kata Musliadi, Jumat (10/4/2026).

Ia menilai, polemik terkait Tenaga Ahli tidak seharusnya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi menyudutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Saat proses hukum ini tak perlu ada polemik. Karena TA itu bertugas membantu tugas Gubernur. Menjadi sarana komunikasi bagi Gubernur untuk menjalankan janji politiknya,” katanya.

Musliadi juga menyoroti pernyataan Sekdaprov yang menyebut Tenaga Ahli tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu, menurutnya, menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam keberadaan posisi tersebut.

“Negara tidak dirugikan, karena tidak ada uang yang dikeluarkan. Kalau memang dikatakan Dani (TA Gubri) menerima Rp50 kita perbulan, buktikan saja di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, PKB Riau mengimbau seluruh pihak, terutama para saksi dalam persidangan, agar memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.

“Jangan memfitnah dan menyudutkan gubernur Abdul Wahid. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum sedang berjalan dan mari kita hormati,” ungkapnya.

PKB Riau menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan tidak menggiring opini publik selama proses hukum berlangsung, sembari tetap menghormati asas keadilan dan transparansi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *