Banner Website
Hukum & Kriminal

Peredaran Narkotika Terbongkar, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Bengkalis

15
×

Peredaran Narkotika Terbongkar, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Peredaran Narkotika Terbongkar, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Bengkalis
Ilustrasi: Tangan Pria sedang diborgol didalam tahanan. (Taktiknews/Free)

Taktiknews.com, Bengkalis – Pengungkapan kasus peredaran narkotika dan sabu kembali dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari tiga jam, dua pelaku yang diduga berada dalam satu jaringan berhasil diringkus di Kecamatan Bathin Solapan.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.09 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 09, Kulim, Selasa (14/04/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan pria berinisial S.T (42) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku, dan ditemukan total 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,40 gram, beserta plastik pack, handphone, dan kaleng kotak rokok.

Dari hasil interogasi, S.T mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S.S. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap S.S (47) sekitar pukul 20.09 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 07, Kulim.

Dari tangan S.S, petugas menyita dua paket kecil sabu seberat 0,52 gram, plastik pack, handphone, serta kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyebut kedua pelaku berada dalam satu jaringan peredaran.

“Dari hasil pengembangan, tersangka S.T mengaku mendapatkan sabu dari S.S. Kemudian dari pengakuan S.S, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Sumatera Barat,” jelasnya Juliandi Rabu (15/4/2026).

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.

S.T dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan S.S dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU yang sama.

“Untuk kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku  lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut saat sedang diburu,” tegasnya.

Polres Bengkalis memastikan akan terus menggencarkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *