Taktiknews.com, Pekanbaru – Kesemrawutan reklame ilegal menjadi sorotan serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sepanjang tahun 2025, ratusan billboard dan baliho yang berdiri tanpa izin resmi ditertibkan karena dinilai melanggar aturan, merusak tata kota, dan mengganggu kenyamanan publik.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan penertiban dilakukan sebagai respons atas masih maraknya reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Data Pemko mencatat, sebanyak 198 tiang billboard telah dipotong, sementara sekitar 300 baliho lainnya diturunkan karena tidak memenuhi standar perizinan dan estetika kota.
“Masalah utama kita adalah reklame yang berdiri sembarangan. Ini bukan hanya soal keindahan, tapi juga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Agung, Selasa (3/2/2026) kepada Taktiknews.com.
Menurutnya, keberadaan billboard dan baliho ilegal telah menciptakan gangguan visual di ruang publik. Selain merusak pemandangan kota, reklame yang tidak tertata juga berpotensi membahayakan keselamatan serta menutup ruang hijau dan fasilitas umum.
Agung menjelaskan, langkah tegas Pemko Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan penataan kota dan pengendalian reklame sejak awal 2025.
Arahan tersebut kemudian diterjemahkan pemerintah daerah dalam bentuk aksi nyata di lapangan.
“Penertiban ini adalah bagian dari penataan ruang kota. Kita ingin Pekanbaru lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi lintas instansi tersebut membuat proses penertiban berjalan lancar dan kondusif.
Pemko Pekanbaru memastikan, penertiban reklame ilegal akan terus dilanjutkan. Pasalnya, hingga kini masih ditemukan billboard dan baliho yang melanggar aturan dan mengabaikan ketentuan tata kota.
“Selama masih ada reklame yang melanggar, kami akan bertindak tegas. Ini komitmen kami untuk menata Pekanbaru dengan lebih baik,” pungkas Agung.***













