Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar negeri agar menjauhi praktik gratifikasi dan penyimpangan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 61 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang digelar di Ruang Multimedia, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (12/6/2026).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah harus memahami bahwa niat baik dalam menjalankan tugas harus dibarengi dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang penting saat ini adalah terus berbuat baik dengan niat yang baik, tetapi juga harus dijalankan melalui cara yang benar. Jika caranya melenceng, maka niat se-mulia apa pun akan tetap bernilai salah di mata hukum. Ini prinsip mati yang wajib dipegang teguh seluruh jajaran Pemko, tanpa terkecuali pihak sekolah,” tegas Agung Nugroho kepada Taktiknews.com, Jumat (12/6/2026).
Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyampaian materi terkait kedisiplinan pegawai kepada para kepala sekolah dasar negeri di Kota Pekanbaru.
Dari pantauan Taktiknews.com, kegiatan ini turut melibatkan Inspektorat Kota Pekanbaru sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Agung menjelaskan, keterlibatan Inspektorat bertujuan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah agar dapat memahami mekanisme pengawasan dan prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Ia meminta para kepala sekolah tidak ragu untuk berkoordinasi dengan Inspektorat apabila menemukan kendala maupun tekanan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan SPMB.
“Langkah ini penting agar setiap kendala teknis maupun non-teknis bisa langsung dicarikan solusinya secara jernih, tanpa perlu mencari-cari siapa yang salah atau memicu kegaduhan publik yang tidak perlu,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran informasi yang tidak akurat selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dan respons cepat terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh proses penerimaan murid baru tahun 2026 dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.***














