Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Diskominfotik Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026).
Selain menghentikan aktivitas penambangan, tim gabungan juga meminta para pelaku usaha segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
“Dua lokasi yang kami periksa terbukti masih melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Karena itu kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai,” ujar Wan Saiful kepada Taktiknews.com, Jumat (13/6/2026).
Dari pantauan Taktiknews.com, tim gabungan juga memasang spanduk peringatan di lokasi penambangan sebagai bentuk penegasan penghentian sementara aktivitas usaha tersebut.
Menurut Wan Saiful, pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, para pelaku usaha diminta segera mengurus legalitas usahanya agar dapat beroperasi secara sah.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dengan memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan perizinan pertambangan.
Wan Saiful mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, menyatakan pihaknya menerima langkah yang diambil pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas usaha hingga seluruh proses perizinan selesai.
“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” kata Idris kepada Taktiknews.com.
Pemprov Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.***
Baca juga: Pemprov Riau Minta Galian C Ilegal di Pekanbaru Ditertibkan, PAD Disebut Banyak Bocor














