Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Evaluasi Operasional Tambang PT Hamka Maju Karya di Kampar

5
×

Pemprov Riau Evaluasi Operasional Tambang PT Hamka Maju Karya di Kampar

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Evaluasi Operasional Tambang PT Hamka Maju Karya di Kampar
Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Diskominfotik Provinsi Riau ke lokasi pertambangan milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). TN/Y

Taktiknews.com, Kampar – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Pengawasan tidak hanya menyasar tambang tanpa izin, tetapi juga perusahaan yang telah mengantongi legalitas usaha.

Upaya tersebut dilakukan melalui peninjauan lapangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Diskominfotik Provinsi Riau ke lokasi pertambangan milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan izin operasional yang dimiliki.

Menurutnya, hasil peninjauan menemukan aktivitas penambangan di lokasi dilakukan oleh PT Wira Agung yang bertindak sebagai subkontraktor operasional.

“Dari hasil pengawasan di lapangan, kami menemukan kegiatan operasional menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan milik PT Wira Agung. Karena itu, ada sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar kegiatan pertambangan tetap sesuai regulasi,” ujar Wan Saiful kepada Taktiknews.com, Jumat (12/6/2026).

Dari pantauan Taktiknews.com, aktivitas pengangkutan material dari lokasi tambang berlangsung cukup aktif. Berdasarkan data yang diperoleh tim pengawas, sekitar 50 trip kendaraan angkutan keluar dari area pertambangan setiap hari.

Wan Saiful menjelaskan, PT Hamka Maju Karya diminta menjalankan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT Hamka Maju Karya kami minta untuk melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Selain itu, PT Wira Agung juga diminta melengkapi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan maupun penjualan hasil tambang. Namun perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.

Tim gabungan juga meminta PT Hamka Maju Karya menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan tersebut harus memuat data produksi serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta perusahaan untuk menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional,” tambah Wan Saiful.

Menurutnya, pengawasan berkala terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan PT Hamka Maju Karya, Ramli, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan tim pengawas. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan oleh tim pengawas. Saya akan meneruskan imbauan dan rekomendasi ini kepada pimpinan serta pihak yang berwenang di perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramli kepada Taktiknews.com.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *