Taktiknews.com, Pekanbaru – Membengkaknya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau menjadi alarm serius bagi keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar segera mengambil langkah strategis sebelum kondisi ini berubah menjadi krisis fiskal.
Budiman menilai, porsi belanja pegawai saat ini sudah jauh melampaui batas aman yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri yang berlaku sejak 2017, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Namun realitas di Riau menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
“Total APBD Riau sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai mencapai Rp3,4 triliun. Itu berarti sudah sekitar 44 persen. Kita kelebihan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun dari batas yang diizinkan,” ujar Budiman, Selasa (3/2/2026) Kepada Taktiknews.com.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi berpotensi mengancam keberlangsungan keuangan daerah dalam jangka menengah hingga panjang. Jika tidak diantisipasi sejak sekarang, dampaknya bisa sangat serius, termasuk kemungkinan pemangkasan belanja pegawai secara besar-besaran di masa depan.
Menurut Budiman, risiko tersebut akan semakin besar apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan signifikan. Dengan APBD yang stagnan atau bahkan menurun, persentase belanja pegawai otomatis akan semakin membengkak.
“Kalau APBD tetap di kisaran Rp8,2 triliun, maka tekanan terhadap keuangan daerah akan semakin berat. Idealnya APBD Riau harus berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai bisa kembali ke batas aman,” jelasnya.
Budiman bahkan menyebut situasi ini berpotensi menjadi bom waktu fiskal jika hingga tahun 2027 tidak ada perbaikan struktur anggaran. Pasalnya, dengan ketentuan maksimal 30 persen, belanja pegawai yang bisa dialokasikan dari APBD Rp8,2 triliun hanya sekitar Rp2,4 triliun.
“Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang secara aturan tidak bisa dibayarkan. Ini bukan angka kecil dan bisa menimbulkan gejolak serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengabaikan regulasi. Selain batas maksimal belanja pegawai, undang-undang juga mengatur kewajiban alokasi anggaran sektor lain yang sama pentingnya.
“Pendidikan wajib minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Semua ini sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar,” pungkas Budiman.***














