Rokan Hulu, Taktiknews.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau menggelar razia kendaraan dan truk odol di ruas jalan provinsi (Jalinprov). Razia ini dilaksanakan selama 24 jam penuh selama sepekan, mulai dari 11 Juni 2025. dan dijadwalkan hingga pekan depan, hal ini di sampaikan oleh Kepala UPT Dr.H. Basri, Kamis (12/6/2025) Siang
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dr. H. Basri, bersama Dishub Riau, Plt. Kadishub Rokan Hulu, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Rohul.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung program Riau Bermarwah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak” tegas Basri
Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan di Kabupaten Rohul masih rendah. Maka dengan razia yang dilakukan tim terpadu siang dan malam (24 jam) selama sepekan, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.
”Sejak pagi sudah ada ratusan kendaraan roda empat dan ODOL yang terjaring razia, termasuk kendaraan luar kota dan luar provinsi yang tidak lengkap diberikan surat tilang oleh Dishub dan Satlantas Polres Rohul,” sebut Basri.
Basri juga menyampaikan untuk memudahkan masyarakat yang terjaring razia namun belum melunasi pajaknya, pihak di lapangan telah menyediakan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi razia.
“Kami ingin memberi kemudahan. Wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kadishub Rohul Minarli Ismail, SP menyebutkan razia gabungan terpadu ini selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, juga melakukan pengawasan terhadap truk Odol.
Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan serta sosialisasi terhadap program keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Riau.
“Razia tim terpadu ini sebagai bentuk dukungan Pemkab dan Polres Rohul dalam peningkatan penerimaan PAD dan program keringanan pajak kendaraan ini bertujuan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Rohul. Berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat ke depannya,” jelasnya.
Minarli menambahkan, razia kendaraan bermotor dan truk Odol selama 24 jam dalam sepekan kedepan menindaklanjuti perintah Bupati Rohul Anton, ST, MM.
Dengan membentuk tim terpadu dari Bapenda Riau UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dishub Riau, Dishub Rohul dan Satlantas Polres Rohul melakukan razia gabungan yang terpusat di 3 kecamatan yakni Rambah, Ujung Batu dan Tambusai dengan jadwal yang tidak ditentukan ” Pungkasnya.
Diskominfo Rohul













