Tanggamus, Taktiknews.com – Terkait pemberitaan persoalan dugaan pungutan liar pengelolaan parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Masalah pungutan denda karcis parkir.
Ormas DPD GML Tanggamus menindak lanjuti persoalan dugaan pungli oleh pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Tanggamus. Dengan bersinergi ke belbagai pihak terkait. Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Tanggamus.
Menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Tanggamus Herli Rahman, ” Bahwa Dishub Tanggamus tidak mengurusi parkir di RSUD Batin Mangunang. Yang mengurusi pajak parkir adalah Dispenda Kabupaten Tanggamus. Itu dipihak ketigakan biasanya. Terkait denda yang diterapkan pihak parkir. Silahkan pertanyaan regulasinya ke Bagian Hukum.” ungkapnya.
Selanjutnya, Bagian Hukum Pemda Tanggamus Arif, terkait denda yang diterapkan oleh pengelola parkir RSUD Batin Mangunang terhadap konsumen tidak ada regulasinya. Yang ada terkait masalah Peraturan Daerah pajak parkir. Kalau denda terhadap konsumen yang karcisnya tidak ada atau hilang, tidak ada Perdanya. Silahkan pertanyaankan PKS-nya dengan pihak RSUD Batin Mangunang.” tegasnya Kabag Hukum.
Sebelumnya diberitakan. Konsumen mengeluhkan denda karcis yang dipatok pengelola parkir hingga mencapai Rp 15 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Keluhan tersebut disampaikan Ahyar, ketika membesuk keluarganya di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus.
Kronologis peristiwa tersebut, ketika konsumen Ahyar (53) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, membesuk keluarganya di Rumah Sakit tersebut. Sekira jam 19.00 Wib. Masuk ke areal parkir lalu menekan tombol karcis. Sempat menunggu namun karcis parkir tidak keluar. Pintu portal parkir terbuka lalu diperintahkan masuk. Setelah selesai membesuk sekira jam 23.00 Wib. Konsumen Ahyar ke areal parkir mengambil kendaraan motor miliknya Sogun 125 Nopol BE 46XX ZA. Dan hendak membayar biaya parkir sebesar Rp. 2000,- ditanya petugas parkir karcis parkir. Dijelaskan Ahyar karcis tidak keluar. Uang karcis Rp. 2000,- diambil petugas parkir dan konsumen Ahyar diperintah mundur. Dan, kendaraan motornya ditahan dan diharuskan membayar denda Rp. 15.000,- serta menunjukkan STNK dan KTP. Dikarnakan konsumen tidak membawa uang senilai Rp. 15.000,- konsumen Ahyar pulang tidak membawa serta motornya. Karena ditahan pihak pengelola parkir. Senin, 26 Desember 2022.
“Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 15 ribu. Padahal saya sudah membawa STNK kendaraan saya,” kata Ahyar kepada media, Selasa ( 27 Desember 2022 )
Menurutnya denda parkir ini tidak wajar dan tidak adanya regulasi yang jelas. Kertas karcis parkir dinilai Rp 15 ribu. Dan, jika memang istilahnya denda seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu.
Dikarnakan merasa diperlakukan tidak adil oleh pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. Maka konsumen Ahyar meminta pendampingan ke Ormas DPD GML Tanggamus. Untuk mendampingi menyelesaikan atas peristiwa tidak menyenangkan ini.