Iklan Pilkada 2024
LingkunganRiau

Proyek Normalisasi Disbun Bengkalis Diduga Dikerjakan Asal-asalan Hingga Merusak Jalan

86
×

Proyek Normalisasi Disbun Bengkalis Diduga Dikerjakan Asal-asalan Hingga Merusak Jalan

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Normalisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis di 4 Lokasi yang berbeda

Bengkalis, Taktiknews.com – Pekerjaan proyek Normalisasi yang bersumber dari Dana APBD Kab Bengkalis Tahun 2024, yang terdapat di beberapa titik lokasi di Desa Bantan Tua, dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, dari hasil pantauan awak Media ,dan LSM di beberapa lokasi pekerjaan Duga dikerjakan asal jadi dan asal-asalan, Minggu 11 Agustus 2024.

Pekerjaan yang di duga dikerjakan asal-asalan tersebut di antaranya terlihat di pekerjaan normalisasi jalan Atika Jl H. Ilyas RT.02 RW. 06 Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp.179.528.000. dengan Pelaksana CV. Alvin Rizky Utama, dan diawasi Konsultan Pengawas CV. Nadhira Utama.

Terlihat dilokasi pekerjaan ini alat berat Excavator PC 210, yang digunakan tidak mengunakan lapisan Papan untuk Roda Excavator sehingga merusak badan jalan beton beraspal hingga pecah dan terkelupas dan pengalian parit yang tampak asal jadi.

Alat berat operasi dari Excavator PC 200, memiliki berat kotor sekitar 19-20 ton, dan PC 100 bervariasi, tergantung pada model dan tipe, Berat operasi Excavator PC 100 mulai dari sekitar 9,5 ton hingga 11,5 ton. Tentunya dengan kondisi jalan yang tanah lembut tidak mampu menahan beban alat berat tersebut.

Begitu juga di lokasi yang berbeda seperti lokasi pekerjaan dijalan Sari Permai Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp 127 .692.140,00. Pelaksana pekerjaan Cv. Berkah Sei Empang diawasi Konsultan yang sama.

Lain pula didua pekerjaan di Desa Deluk Kecamatan Bantan, pekerjaan Normalisaisi jalan Pertanian Rt,02 Rw.08 Dusun Pesisir Desa Deluk degan nilai kontrak Rp.179.839.486.58. sebagai Pelaksana Kontraktor CV.Tonggak Rezeki,

Lebih lanjut, Pekerjaan Normalisasi Jalan Ikhlas RT.02 RW.04 Dusun Tengah Desa Deluk, dengan nilai Kontrak, Rp. 179.887.010.58,- sebagai Pelaksana Kontraktor CV.Tonggak Rezeki, juga diawasi Konsultan Pengawas CV. Nadhira Utama.

Terlihat pekerjaan didua lokasi ini pengalian nya, Diduga kurang Maksimal, dan tak sesuai kubikasi, parit yang baru selesai di gali masih terlihat sisa tunggul, dan akar-akaran kayu serta papan plang nya tampak dipasang di tiang besi papan nama jalan/Gang.

M.Riduwan selaku ketua LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kab.Bengkalis angkat bicara serta meminta kepada Dinas Perkebunan Kab Bengkalis terutama kepada Kepala Dinas Kabid dan PPTK agar sekira nya dapat memperhatikan kegiatan-kegiatan pekerjaan proyek terutama tentang proyek normalisasi dibawah pengelolaan Dinas Perkebunan Kab.Bengkalis tersebut dengan mengacu pada PP no 12 tahun 2021 atas perubahan dari PP no 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut bahwasanya prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel.

M.Riduwan Mengatakan, Perusakan Aset Negara Bisa di kenai hukuman menurut UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Pasal 406 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

“Pasal 521 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,” ujarnya.

Ketua DPD-LSM TAMPERAK M.Riduwan mengatakan, jika ini tidak ada perbaikan dari pihak Kontraktor/pelaksana baik pun dari instansi terkait dan dengan sengaja membiarkan LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis Akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Agar dapat di proses dengan ketentuan peraturan dan per undang undangan yang berlaku di NKRI,” ungkapnya

Sementara itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara bisa dikenakan Sanksi Pidana,” tegas Riduwan.**(rls/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *