Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kian serius memperkuat agenda pemberantasan korupsi dengan memperluas program Desa Percontohan Antikorupsi. Langkah ini dipandang strategis karena desa merupakan titik awal pembentukan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada level atas pemerintahan. Justru, kata dia, penguatan integritas harus dimulai dari pemerintahan desa sebagai fondasi utama.
“Desa adalah basis awal tata kelola pemerintahan. Jika desa dikelola dengan prinsip antikorupsi, maka akan tercipta sistem pemerintahan yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar SF Hariyanto saat kegiatan penyerahan penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi tidak sekadar bertujuan mencegah penyalahgunaan anggaran desa. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu membentuk budaya birokrasi yang terbuka, bertanggung jawab, serta responsif terhadap pengawasan publik.
“Melalui desa antikorupsi, kita mendorong penerapan prinsip good governance, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran hingga akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
SF Hariyanto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi benteng awal untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini.
“Pengawasan dari masyarakat adalah kunci. Dengan partisipasi publik yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus dibangun. Saya mengapresiasi desa-desa yang telah menerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Semoga ini menjadi pemicu untuk terus menjaga integritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
Menurutnya, perluasan Desa Antikorupsi merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat paling bawah.
“Program ini adalah bentuk kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Syahrial.
Ia menambahkan, selain memperbaiki sistem pemerintahan desa, program ini juga diarahkan untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan keterlibatan masyarakat, desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Riau yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.***













