Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat merespons gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi usai terbitnya kebijakan baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), Pemprov Riau resmi menerbitkan surat edaran untuk memperketat pengawasan harga TBS di seluruh daerah.
Surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 itu diterbitkan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah pihak.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penurunan harga tersebut tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia hanya mengalami koreksi tipis dan belum berdampak signifikan terhadap harga TBS.
“Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” tegas Supriadi, Minggu (24/5/2026).
Melalui surat edaran itu, Disbun Riau meminta dinas perkebunan kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses transaksi pembelian TBS di lapangan. Seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwajibkan mengikuti harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau.
Pemprov Riau juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga yang melanggar aturan. PKS diminta tidak menjadikan regulasi baru pemerintah pusat sebagai alasan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.
Supriadi menegaskan bahwa ketentuan harga TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Selain pengawasan terhadap perusahaan, Disbun Riau juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ikut mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga yang wajar dan sesuai ketetapan pemerintah.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta aktif memberikan edukasi kepada petani agar tidak terpancing kepanikan akibat isu penurunan harga sawit.
Disbun Riau berharap seluruh pemangku kepentingan industri sawit dapat menjaga stabilitas sektor perkebunan selama masa transisi kebijakan berlangsung. Pemerintah menilai sinergi antara perusahaan, asosiasi, dan petani menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Riau.***













