Taktiknews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik melalui Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Rabu (28/1/2026).
Rapat rutin bulanan yang dipimpin langsung Bupati Siak Afni itu menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, salah satunya penerapan sidang keliling sebagai langkah tegas menindak pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Siak dan Pengadilan Negeri Siak, pemerintah daerah akan memfasilitasi pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, khusus untuk pelanggaran ringan seperti membuang sampah sembarangan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, penegakan aturan pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada imbauan. Ke depan akan diterapkan sidang di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bupati Afni.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk mengubah perilaku masyarakat sekaligus menegakkan wibawa aturan daerah. Penerapan sidang keliling ini akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
Afni menekankan, camat, lurah, dan penghulu memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan terhadap sanksi hukum.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat harus paham bahwa membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Afni.
Selain fokus pada penegakan hukum lingkungan, Pemkab Siak juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru dalam rangka peningkatan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kerja sama tersebut mencakup percepatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kematian, melalui inovasi layanan digital Teciakk Online bagi bayi yang lahir di RS Syafira.
“Ini bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Afni.
Di akhir arahannya, Bupati Siak menegaskan bahwa kepala daerah saat ini dituntut untuk terus berinovasi di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjaga roda pemerintahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi kita untuk berinovasi bersama, agar setiap langkah yang diambil tetap sesuai aturan dan berdampak bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Dalam Forkopimda perdana tahun 2026 ini, Pemkab Siak juga menandatangani nota kesepakatan dengan Polres Siak terkait penyuluhan hukum dan penyusunan produk hukum daerah, serta dengan Kejaksaan Negeri Siak mengenai pembinaan, bantuan hukum, pengelolaan aset daerah, dan tindakan hukum lainnya.***














