Banner Website
Hukum & Kriminal

12 Polisi Dipecat PTDH, Polda Riau Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Berat

64
×

12 Polisi Dipecat PTDH, Polda Riau Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
12 Polisi Dipecat PTDH, Polda Riau Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Berat
Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum. /Taktiknews/MH

Taktiknews.com, Pekanbaru – Polda Riau tindak pelanggaran berat di internal kepolisian. Sebanyak 12 personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran serius yang mencederai nama baik institusi Polri.

Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, disaksikan para pejabat utama serta seluruh jajaran personel Polda Riau.

Dalam upacara tersebut, Kapolda membacakan satu per satu nama anggota yang di-PTDH, di antaranya Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, serta Aida Boby Saputra.

Kapolda Riau menegaskan, keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga marwah Polri di mata masyarakat.

โ€œIni keputusan yang sangat berat, tetapi tidak bisa dihindari. Pelanggaran berat adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi, keluarga, dan kepercayaan publik,โ€ tegas Irjen Pol Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, tindak pidana berat, maupun pelanggaran serius lainnya yang merusak citra kepolisian.

Selain penindakan, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui kanal resmi, seperti QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.

โ€œKami terbuka terhadap kritik dan laporan. Namun di sisi lain, kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Kebaikan juga perlu disampaikan,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk punishment tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum dan disiplin berat.

Menurut Pandra, jenis pelanggaran yang dilakukan para personel sangat beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, keterlibatan dalam jaringan narkotika, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

โ€œLangkah ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,โ€ tegas Pandra.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *