Banner Website
Daerah

Pemkab Siak Lanjutkan WFH ASN, Kini Berlaku Setiap Jumat

9
×

Pemkab Siak Lanjutkan WFH ASN, Kini Berlaku Setiap Jumat

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Tegas Larang Pungli Urus Honorer Non Database, OPD Diminta Awasi Ketat
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli saat apel pagi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak, Kamis (22/1/2026). /Taktiknews/Muslim/mc)

Taktiknews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak kembali melanjutkan kebijakan WFH ASN Kabupaten Siak pada Juni 2026. Setelah berjalan selama dua bulan, sistem kerja fleksibel tersebut tetap dipertahankan dengan perubahan jadwal pelaksanaan dari hari Rabu menjadi setiap Jumat.

Perubahan itu dilakukan setelah Pemkab Siak mengevaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diterapkan sejak 8 April 2026. Penyesuaian jadwal juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

“Setelah menerapkan WFH selama 2 bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semulai setiap hari rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Bupati Siak Afni Zulkifli, Senin (1/6/2026).

Afni memastikan aturan baru tersebut mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terkait penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah,” tegasnya.

Meski kebijakan WFH berlanjut, Pemkab Siak menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Instansi yang tetap menjalankan WFO meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujar Afni.

Menurutnya, layanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus tetap berjalan optimal. Mulai dari layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.

Di sisi lain, ASN yang menjalankan WFH tetap terikat pada aturan kedinasan. Mereka wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Selain melakukan presensi digital melalui sistem e-Gov, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja. Mereka juga harus memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan instalasi listrik yang tidak digunakan.

Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mendukung produktivitas aparatur. Karena itu, evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski sebagian ASN bekerja dari rumah.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *