Taktiknews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak mulai mengambil langkah serius untuk menuntaskan persoalan konflik hutan dan tanah yang selama ini membelit daerahnya.
Melalui kolaborasi dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, Pemkab Siak melakukan asistensi serta pendampingan review perizinan selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Januari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.
Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Siak tentang pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).
Dalam kegiatan tersebut, ICEL dengan dukungan The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metode dan strategi review perizinan.
Dua perusahaan menjadi fokus awal evaluasi, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di sektor perkebunan dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ketua Tim TFPK, Anton, mengatakan asistensi ini menjadi bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya eskalasi konflik agraria di Kabupaten Siak yang hingga kini belum tertangani secara tuntas.
“Siak termasuk daerah dengan konflik agraria cukup luas di Riau. Totalnya mencapai lebih dari 60 ribu hektare dan berdampak langsung terhadap hampir 7 ribu kepala keluarga,” ujar Anton.
Ia merinci, konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luasan lebih dari 53 ribu hektare, sementara sektor perkebunan menyumbang konflik sekitar 7.500 hektare.
Secara keseluruhan, sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam pusaran konflik tenurial.
“Beberapa konflik lama kembali mencuat, terutama yang melibatkan PT DSI dan PT SSL. Ini yang menjadi perhatian serius tim,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menilai review perizinan merupakan pintu masuk penting untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan sekaligus menegakkan hukum secara berkeadilan.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Siak yang berani membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
“Pembentukan TFPK menunjukkan komitmen politik daerah yang kuat. Bagi kami, ini bukan akhir, tetapi awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan yang berbasis hukum,” kata Lasma.
Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda mendesak yang tidak bisa ditunda.
Ia menyoroti ketimpangan besar antara luas penguasaan lahan oleh industri dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Industri HTI menguasai hampir 300 ribu hektare lahan di Siak, tetapi Dana Bagi Hasil kehutanan yang kami terima hanya sekitar Rp13 miliar.
Begitu juga dengan HGU yang luasnya lebih dari 250 ribu hektare, daerah hanya memperoleh sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban konflik sosial dan kerusakan lingkungan,” tegas Bupati.
Ia menilai, daerah selama ini dibebani kewajiban rehabilitasi dan pengelolaan dampak lingkungan, namun tidak dibarengi kewenangan dan dukungan fiskal yang memadai.
Kondisi inilah yang membuat konflik kehutanan dan agraria terus berulang.
Bupati juga menyinggung kompleksitas persoalan kawasan hutan di Siak, termasuk keberadaan habitat harimau Sumatra seluas sekitar 41 ribu hektare serta konflik tenurial yang belum menemukan titik temu.
Meski demikian, Pemkab Siak terus berupaya mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon.
“Kalau kewenangan ada di daerah dan rekomendasinya kuat, saya tidak ragu mencabut izin yang tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya kepada Taktiknews.com.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan keberanian politik, terutama dalam menghadapi wilayah abu-abu tata kelola hutan dan lahan.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil.
“Sudah waktunya regulasi kehutanan dikaji ulang secara konstitusional agar lebih berpihak pada masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Bupati Siak meminta agar seluruh rekomendasi Tim TFPK nantinya disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Polri, dan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dan berkelanjutan.***














