Rohil, Taktiknews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (22/4/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera. Kerja sama ini difokuskan pada upaya pengawasan dan pencegahan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 pada aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menegaskan bahwa kolaborasi ini lebih dari sekadar seremoni. Menurutnya, kesepakatan tersebut adalah langkah strategis untuk mempererat sinergi antarlembaga dalam menciptakan pemerintahan yang tertib administrasi dan berlandaskan prinsip _good governance_.
> “MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi instrumen penting untuk membangun persepsi bersama dan memperkuat kerja sama, demi menciptakan pemerintahan yang efisien dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Bistamam.
Bupati juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri dalam setiap proses pengambilan kebijakan, baik di tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan.
> “Kejaksaan hadir bukan hanya saat terjadi persoalan hukum, tetapi juga memberikan pendapat hukum, bantuan hukum, dan pendampingan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu, Bistamam turut menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut Rokan Hilir memiliki potensi besar, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dan migas, yang menjadikan daerah ini sebagai produsen sawit terbesar kedua di Indonesia.
> “Saat ini PAD dan deviden daerah kita sudah mencapai Rp253 miliar per tahun, dan masih banyak ruang untuk kita tingkatkan. Kita perlu memaksimalkan potensi ini untuk memperbaiki infrastruktur, seperti jalan-jalan yang banyak rusak akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bupati mengingatkan pentingnya memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat agar adil dan proporsional, mengingat beban berat yang ditanggung daerah penghasil.
Sementara itu, Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menyatakan kesiapan penuh Kejaksaan untuk menjadi mitra strategis Pemkab dalam memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
> “Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga layanan konsultasi selama 24 jam penuh kepada seluruh OPD. Tujuannya, agar seluruh proses pemerintahan di Rohil berjalan sesuai asas hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberhasilan Kejari dalam membantu optimalisasi sektor retribusi parkir, di mana pendapatan daerah dari sektor tersebut melonjak dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta.
Tidak hanya itu, Kejari Rokan Hilir berencana mendorong pengembangan sektor usaha sarang burung walet sebagai sumber PAD baru dengan pendekatan berbasis riset akademis.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, para kepala OPD, serta jajaran struktural Kejari. Melalui kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat semakin kokoh membangun pemerintahan yang bersih, responsif, dan berdaya saing tinggi menuju masa depan yang lebih gemilang.