Banner Website
Ragam

Narkoba Merajalela, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 53 Paket Sabu dari Warga Kampar

71
×

Narkoba Merajalela, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 53 Paket Sabu dari Warga Kampar

Sebarkan artikel ini
Narkoba Merajalela, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 53 Paket Sabu dari Warga Kampar
Seorang pria berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, diamankan polisi pada Rabu (7/1/2026) setelah terbukti menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya. (TN/Ho-Kapolsek Kampar Kiri)

Taktiknews.com, Kampar Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat kembali terbukti nyata di Kabupaten Kampar.

Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga telah merusak ketenangan warga di wilayah tersebut.

Seorang pria berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, diamankan polisi pada Rabu (7/1/2026) setelah terbukti menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan dan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Warga menilai peredaran narkoba sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Setelah kami dalami, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa, dan ditemukan narkotika dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Iptu Ferry, Jumat (9/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 53 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat kotor 7,74 gram.

Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba secara aktif.

Barang bukti lain yang disita meliputi kotak plastik, ball plastik bening, sendok sabu dari pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RM, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kampar.

Polisi langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman RM. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih dilakukan secara terorganisir. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah wilayah Kampar menjadi sasaran empuk peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *