Bantan, Taktiknews.com – Pemerintah Desa Kembung Baru kembali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama pendamping desa dan masyarakat guna membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Masyarakat (BLT-SKM) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diperuntukkan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Kembung Baru, Sugeng Raharjo, S.Pd.I, didampingi Sekretaris Desa, Suhendra, S.Pd.I. Musyawarah turut dihadiri Pendamping PKH, Ketua BPD, para RT dan RW, serta perwakilan masyarakat dan penerima manfaat.
Dalam arahannya, PJ Kades Sugeng Raharjo menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan data dalam proses penyaluran bantuan sosial agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin memastikan setiap bantuan pemerintah, baik tunai maupun non-tunai, diberikan kepada warga yang benar-benar berhak. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di tingkat desa,” ujar Sugeng.
Lebih jauh, Sugeng menjelaskan bahwa program bantuan sosial tidak hanya mencerminkan kepedulian pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam memperkuat keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat pedesaan.
“Program ini bukan sekadar angka bantuan, tetapi tentang keberpihakan pada kemanusiaan. Kami ingin warga Kembung Baru benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan pendamping sosial agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memastikan proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara jujur dan terbuka.
“Kami tidak ingin ada data ganda, atau warga yang berhak justru terlewat. Karena itu, saya minta semua pihak berperan aktif. Musyawarah ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata membangun keadilan sosial di desa kita,” tegas Sugeng. kepada media ini, Selasa, 28 Oktober 2025.
Musyawarah tersebut turut membahas evaluasi penerima bantuan tahun sebelumnya dan mekanisme penyaluran tahap berikutnya. Pemerintah Desa Kembung Baru berkomitmen memperkuat koordinasi bersama pendamping sosial dan masyarakat guna mencegah terjadinya tumpang tindih data maupun penyalahgunaan program bantuan.**













