Peristiwa

Dibalik Lumpur Normalisasi PUPR: Dugaan Solar Subsidi untuk Alat Berat, Jawaban PPTK Bikin Geleng Kepala

90
×

Dibalik Lumpur Normalisasi PUPR: Dugaan Solar Subsidi untuk Alat Berat, Jawaban PPTK Bikin Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Excavator sedang bekerja disalah satu lokasi normalisasi bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bengkalis.

Bengkalis, Taktiknews.com – Dugaan penyimpangan kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah proyek normalisasi di Pulau Bengkalis yang berada di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bengkalis diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator.

Padahal, proyek yang dibiayai dari APBD Bengkalis wajib menggunakan BBM industri (non-subsidi), sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dan ketentuan pemerintah.

Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat setelah warga sekitar memergoki aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jerigen tidak resmi di sejumlah lokasi proyek. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa bahan bakar yang digunakan bukan dari jalur industri resmi Pertamina.

“Setiap hari kami lihat mereka isi bahan bakar pakai jerigen. Tidak seperti proyek pemerintah biasanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (28/10/2025).

Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Agus Sukri, justru memberikan jawaban yang menimbulkan tanda tanya besar. Melalui pesan WhatsApp, berikut kutipan percakapannya:

Awak media: “Infonya bukan minyak industri yang dipakai ya, Pak?”
Agus Sukri: “Bukan do, Pak.”
Awak media: “Jadi minyak apa yang dipakai?”
Agus Sukri: “Minyak non-subsidi.”

Namun, saat diminta menjelaskan lebih lanjut, Agus mengaku tidak mengetahui harga solar industri, bahkan ketika dijelaskan bahwa harga solar industri berkisar Rp21.000 per liter.

“Katanya orang kerja tu pakai minyak non-subsidi. Kalau pun mereka pakai minyak subsidi, berarti orang tu yang main curang,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas PUPR Bengkalis. Sebagai PPTK yang berwenang menandatangani dokumen pembayaran proyek bernilai ratusan juta rupiah, ketidaktahuan terhadap jenis dan harga BBM industri dinilai sebagai indikasi lemahnya kompetensi dan kontrol teknis di lapangan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kegiatan non-komersial. Proyek pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib menggunakan BBM industri non-subsidi dari penyalur resmi Pertamina.

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), biaya penggunaan solar industri sudah menjadi komponen baku. Artinya, penggunaan solar bersubsidi bukan hanya pelanggaran kontrak kerja, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Pakar hukum energi Dr. Arif Hidayat menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Jika benar proyek pemerintah menggunakan solar subsidi, itu termasuk penyalahgunaan BBM yang dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Baik kontraktor maupun pejabat yang lalai bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea, mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Kalau benar ada penggunaan solar subsidi, berarti dua pelanggaran sekaligus: penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran energi. Tapi kalau tidak terbukti, pemerintah wajib membuka data agar isu ini tidak berkembang menjadi fitnah publik,” ujarnya.

Emos juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek normalisasi di Bengkalis, terutama terkait bukti pembelian solar industri.

“Kalau benar pakai solar industri, tunjukkan buktinya: nota pembelian, faktur, atau dokumen resmi dari penyalur Pertamina,” tambahnya. Sabtu, (1/11/2025). kepada media ini.

Proyek normalisasi yang kini disorot mencakup 17 paket pekerjaan di Pulau Bengkalis, dengan nilai kontrak rata-rata Rp199 juta per paket di bawah pengawasan Bidang SDA Dinas PUPR Bengkalis.

Menurut keterangan Agus Sukri, sebagian proyek telah rampung, sebagian masih berjalan, dan lainnya belum dikerjakan sama sekali.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola proyek infrastruktur daerah. Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah apakah akan membuka audit dan penyelidikan hukum secara terbuka, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan ini tenggelam bersama lumpur proyek normalisasi yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *