Banner Website
Daerah

Lapor SPT 2025, DJP Riau Buka Layanan Akhir Pekan hingga Maret 2026

87
×

Lapor SPT 2025, DJP Riau Buka Layanan Akhir Pekan hingga Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Lapor SPT 2025, DJP Riau Buka Layanan Akhir Pekan hingga Maret 2026
Layar depan Cortatex, Lapor SPT 2025, DJP Riau Buka Layanan Akhir Pekan hingga Maret 2026. (TN/Md)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Isu kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 kembali menjadi sorotan di awal tahun 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas akhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Riau resmi mengoperasikan layanan akhir pekan di seluruh unit kerjanya.

Langkah ini dinilai sebagai strategi percepatan sekaligus solusi atas keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mengurus pelaporan pajak pada hari kerja.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Riau tetap melayani wajib pajak setiap Sabtu dan Minggu dalam periode tertentu.

Adapun jadwal layanan tambahan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada 28 Februari 2026, 1 Maret 2026, 7 Maret 2026, 8 Maret 2026, 14 Maret 2026, 15 Maret 2026, 28 Maret 2026, dan 29 Maret 2026.

Kebijakan layanan akhir pekan ini difokuskan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Badan ditetapkan hingga 30 April 2026.

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan lebih awal, yakni 28 Februari 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan perpajakan.

Menurut Hermiyana, layanan akhir pekan bukan sekadar membuka loket pelaporan. Petugas juga memberikan pendampingan penuh, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi, pengecekan validitas data, hingga pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik.

“Pendampingan ini penting agar tidak terjadi kesalahan pengisian dan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Masalah keterlambatan pelaporan SPT memang menjadi isu tahunan. Banyak wajib pajak yang baru melapor mendekati batas akhir, sehingga menyebabkan antrean panjang dan gangguan sistem daring.

Karena itu, DJP Riau mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi Coretax DJP diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh A1 atau A2, memastikan akun aktif, serta memiliki Kode Otorisasi yang masih berlaku.

Selain pelayanan tatap muka, DJP Riau juga membuka berbagai kanal asistensi, termasuk layanan luar kantor, bimbingan teknis, dan helpdesk WhatsApp. Seluruh fasilitas ini ditujukan agar proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 lebih praktis dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Riau.

Dengan pembukaan layanan akhir pekan ini, DJP Riau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak agar tidak lagi terjebak keterlambatan menjelang tenggat waktu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *