Taktiknews.com, Siak – Bupati Siak Afni Zulkifli mengawali aktivitas pemerintahan tahun 2026 dengan menegaskan kebijakan penghematan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengetatan belanja ini difokuskan pada pengeluaran di luar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arahan tersebut disampaikan Afni saat memimpin apel gabungan di lingkungan Kantor Bupati Siak, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menuntut seluruh jajaran pemerintah bekerja lebih cermat dan disiplin dalam mengelola anggaran.
“Beban pekerjaan kita di 2026 cukup berat. Kondisi fiskal memang tidak longgar, tapi dengan kebersamaan dan kerja keras, saya yakin kita mampu melewatinya,” ujar Afni.
Bupati meminta setiap OPD menyusun belanja berdasarkan skala prioritas dan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Ia juga menginstruksikan kepala OPD untuk melakukan pengawasan ketat melalui laporan berkala dari kepala bagian dan kepala bidang, serta melibatkan seluruh staf dalam semangat efisiensi tanpa menurunkan mutu pelayanan publik.
Afni menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengendalian belanja menjadi kunci agar pemerintah daerah mampu mencicil kewajiban keuangan yang masih tersisa.
“Target kita tahun ini bukan berfoya-foya, tapi menyelesaikan utang yang ada. Jadi awasi betul setiap sen,” tegasnya.
Selain penghematan, Afni juga mendorong kepala OPD untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Ia menambahkan, semangat tahun baru harus menjadi momentum perbaikan kinerja aparatur. Menurutnya, tantangan fiskal yang dihadapi justru menjadi ujian bagi kapasitas manajerial pemerintah daerah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Afni turut memperketat aturan perjalanan dinas. Seluruh pejabat eselon II, III, dan IV diwajibkan mengantongi izin pimpinan secara resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah maupun ke luar provinsi. Izin tidak cukup disampaikan melalui pesan singkat, tetapi harus dilengkapi dengan surat resmi.
“Kurangi membawa banyak staf saat dinas luar, terutama ke luar provinsi. Semua akan kita atur agar lebih efisien,” katanya.
Tak hanya itu, Afni juga menegaskan bahwa setiap proses pengadaan dan penawaran proyek melalui sistem e-katalog wajib dilaporkan kepada pimpinan sebelum dijalankan. Ia mengingatkan agar seluruh OPD berhati-hati dalam melakukan belanja, karena kesalahan perencanaan berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Teknisnya nanti diperjelas oleh Sekda dan Inspektorat. Yang terpenting, jangan sampai belanja hari ini menambah utang di kemudian hari,” pungkas Afni.***












