Berita

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

131
×

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara
Karyawan BRILink berinisial EM (21).**/tn/Melva

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap seorang karyawan BRILink berinisial EM (21), yang diduga menggelapkan uang milik atasannya sebesar Rp36 juta. Kasus ini terungkap setelah pemilik BRILink, Rohayati (40), melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Tambusai Utara pada Selasa (2/9/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pelaku diketahui mentransfer uang milik majikannya ke rekening ayahnya bernama Nasip, dengan total mencapai Rp36 juta. Aksi itu dilakukan bertahap sejak Juni hingga Agustus 2025.

“Setelah laporan masuk, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek melalui Paur Humas, IPDA S. Marbun, S.H., Kamis (4/9/2025) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban dan satu unit ponsel Samsung A03s warna biru.

Kini, EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana.

Polsek Tambusai Utara menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *