Banner Website
Ragam

Diduga Mark Up dan Tidak Gunakan K3 dalam Proyek Renovasi Penanganan Rawat Inap APH dari Dana BLUD RSUD Bengkalis

216
×

Diduga Mark Up dan Tidak Gunakan K3 dalam Proyek Renovasi Penanganan Rawat Inap APH dari Dana BLUD RSUD Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Ket foto; Proyek renovasi dan pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, khususnya Gedung Penanganan Rawat Inap untuk Tahanan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, Taktiknews.com – Diduga Mark Up proyek renovasi dan pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, khususnya Gedung Penanganan Rawat Inap untuk Tahanan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bengkalis, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 550.000.000 yang dibiayai oleh dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bengkalis tahun 2025.

Proyek ini bertujuan meningkatkan fasilitas kesehatan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para tahanan yang membutuhkan perawatan medis di RSUD Bengkalis.

Berikut beberapa detail tentang proyek ini, Luas Bangunan 63 mยฒ (9 m x 7 m), pekerjaan renovasi gedung penanganan rawat inap untuk tahanan Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa pengalian pondasi baru, yang dilaksanakan kontraktor CV. Berkah Arsyifa, dan CV. Artdeco Krya Cipta sebagai Konsultan Pengawas.

Investigasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), M Riduwan, dan wartawan mengungkapkan beberapa masalah serius dalam proyek renovasi Penanganan Rawat Inap di RSUD Bengkalis yang dikerjakan oleh CV. Berkah Arsyifa dengan pengawasan dari CV. Artdeco Krya Cipta. Beberapa temuan penting meliputi:

“Kualitas Konstruksi Bangunan dari awal yang tidak siku dan pelaksanaan renovasi yang tidak sesuai dengan standar yang diharapkan menunjukkan kurangnya pengawasan yang efektif dari konsultan pengawas.

Ket foto; Pekerja tidak menggunakan K3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti safety helmet, sarung tangan, dan safety shoes. Hal ini melanggar peraturan K3 yang mewajibkan penyediaan APD dan penerapan prosedur keselamatan bagi seluruh pekerja.” ungkap M Riduwan, Jum’at, 11 Juli 2025.

“Pelanggaran ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja, cedera, bahkan kematian. Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain:

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).”

“Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan korektif untuk memastikan proyek renovasi selesai sesuai standar dan pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai.” tutup Ketua LSM TAMPERAK.

Supaya berita di terbitkan berimbang LSM TAMPERAK, mencoba konfirmasi, Senin, 14 Juli 2025, kepada Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan (PPTK) yang diwakili Tino Suhendro, terkait pekerjaan renovasi gedung penanganan rawat inap untuk tahanan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bengkalis,

Namun sangat disayang chat WhatsApp LSM TAMPERAK tidak di tanggapi sama sekali, sehingga berita ini di terbitkan.**(Red/Tim).

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *