Banner Website
Ragam

Dana BLUD, Proyek Renovasi Gedung Tahanan APH di RSUD Bengkalis Senilai Rp550 Juta Kompetensi PPTK Dipertanyakan

167
×

Dana BLUD, Proyek Renovasi Gedung Tahanan APH di RSUD Bengkalis Senilai Rp550 Juta Kompetensi PPTK Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ket foto; M. Riduwan Ketua DPD LSM TAMPERAK lakukan investigasi ke lokasi proyek rehabilitasi dan pemilihan rumah sakit renovasi gedung penanganan rawat inap tahanan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, Taktiknews.com – Hasil pertemuan menunjukkan bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) seharusnya menjadi pihak yang berhak menjawab dan memberikan klarifikasi terkait proyek rehabilitasi dan pemilihan rumah sakit renovasi gedung penanganan rawat inap tahanan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan diwakili konsultan pengawas atau kontraktor.

Karena PPTK dapat memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan kesalahpahaman dalam pelaksanaan proyek.

Dalam pertemuan tersebut, Andre selaku konsultan pengawas CV. Artdeco Krya Cipta mengatakan, kalau PPTK tidak memahami teknis pekerjaan Renovasi Gedung Penanganan Rawat Inap Tahanan dari itu PPTK menyuruh saya untuk melakukan klarifikasi ini.

Sehingga PPTK menyuruh saya untuk memberi penjelasan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kabupaten Bengkalis.” kata Andre disalah satu kedai kopi, pada hari Selasa, 15 Juli 2025, sekitar 14.10 WIB.

“Timbullah Pertanyaan yang meragukan kepada PPTK dan PPK”

Dari pernyataan Andre selaku konsultan pengawas CV. Artdeco Krya Cipta menimbulkan Dugaan dan pertanyaan tentang kompetensi PPTK dalam menjalankan proyek renovasi gedung penanganan rawat inap tahanan APH.

Jika PPTK tidak memahami teknis pekerjaan dan menyuruh konsultan untuk melakukan klarifikasi, maka perlu dilakukan evaluasi tentang kemampuan PPTK dalam menjalankan proyek.

Sementara itu, Ketua DPD LSM TAMPERAK mengatakan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seharusnya yang memberikan klarifikasi dan jawaban langsung terkait proyek, Rehabilitas dan pemeliharaan Rumah Sakit (Renovasi Gedung Penanganan Rawat Inap Tahanan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bengkalis) dengan Kontrak Rp 550 juta, dari Dana BLUD RSUD Bengkalis

Dalam kasus ini, PPTK seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi, bukan konsultan pengawas, apakah PPTK yang tidak memahami detail teknis pekerjaan konstruksi yang dapat menyebabkan berbagai masalah.

Seperti, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar, kesalahan dalam pengambilan keputusan, keterlambatan progres proyek, dan pemborosan anggaran akibat kesalahan desain, penggunaan material yang tidak tepat.

Karena itu, pemahaman yang baik tentang pekerjaan konstruksi sangat penting bagi PPTK untuk memastikan proyek berjalan lancar dan efektif dan juga memahami aspek keselamatan konstruksi dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja.” ungkap M. Riduwan.

Dari itu Ketua DPD LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis M.Riduwan kuat dugaan ada terjadi nya Mark-up di anggaran pembangunan Renovasi Gedung Tahanan APH di RSUD Bengkalis, DPD LSM TAMPERAK akan terus mengawasi kegiatan tersebut dan tidak kemungkinan akan melaporkan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat di proses dengan peraturan dan Undang Undang yang berlaku di NKRI.**(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *