Beritalainya

Di dampingi anggota LSM LIRA, Sengketa lahan warga desa Wonokerso sepakat di bagi dua

279
×

Di dampingi anggota LSM LIRA, Sengketa lahan warga desa Wonokerso sepakat di bagi dua

Sebarkan artikel ini
Dari kiri Lilik Wati, tengah SUHERSINI dan kanan Edi Darminto (rakyat45/andri)

Taktiknews.com – Penguasaan tanah yang di lakukan oleh para pihak yang telah meninggal dunia, meninggal kan jejak delema, terhadap para Ahli waris yang ditinggalkan. Karena para pihak yang terdahulu tidak mendaftarkan pencatatannya tentang perolehan hak atas tanahnya yang mereka kuasai. “Demikian yang disampaikan oleh Edi Darminto (Camat LSM LIRA DPK Sumber) 10/01 di mediasi keluarga sengketa tanah di desa Wonokerso.

Mediasi tersebut berada di rumah salah satu ahli waris yang bersengketa, desa Wonokerso kecamatan Sumber Probolinggo. Hadir juga Karwoto Kepala Desa Wonokerso, dan kedua belah pihak ahli waris yang bersengketa.

Didalam mediasi berjalan dengan alot juga agak tegang. Mereka para pihak bersikukuh dengan pendirian masing masing, dan mereka mengklaim bahwa hanya dirinyalah yang benar. Dan suasana seketika menjadi hening, mereka para pihak langsung diam beberapa saat tidak bersuara. Ketika kadesnya menawarkan usulan, kepada para pihak yang bersengketa.

“Bagaimana kalau lahan tersebut di bagi dua saja? Sebab disana tidak ada keterangan yang bisa membuktikan kalau tahan tersebut di jual atau di gadaikan” usul Karwoto.

Setelah di sampaikan usulan oleh Kades nya, sesaat satu persatu dari mereka menjawab setuju. Dan suasana di mediasi pun menjadi longgar, dan terasa mereka menjadi keluarga kembali.

Mereka sepakat mengakhiri sengketa nya, dan menandatangani surat pernyataan bersama yang mereka buat atas saran Kadesnya. Didalam surat pernyataan bersama turut di tandatangani juga oleh Edi Darminto sebagai saksi dan Karwoto sebagai Kepala Desa.

Diketahui sengketa berawal dari tanah milik mendiang orang tua (SH) yang terletak di desa Wonokerso, di kuasai atau di garap oleh mendiang orang tua (LW) sejak 40 tahun yang lalu. (SH) bermaksud membayar lunas gadai, dan (LW) menolak pembayaran tersebut karena dia merasa Almarhum bapaknya telah membelinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *