Pekanbaru, Taktiknews.com – Hingga awal Oktober 2025, pencairan anggaran publikasi media tahun 2024 di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang bernilai sekitar Rp3 miliar masih terhenti. Penyebabnya, kwitansi pembayaran belum ditandatangani oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Hambali Nanda Manurung.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, seluruh dokumen pertanggungjawaban telah rampung sejak pertengahan September lalu. Namun, hingga Jumat (3/10/2025), tidak satu pun kwitansi ditandatangani Sekwan. Akibatnya, proses berlanjut ke bendahara, pembuatan SPM, hingga pencairan di BPKAD tidak bisa dilakukan.
“Berkas SPJ sudah selesai, tapi karena kwitansi belum diteken, kami tidak bisa melanjutkan. Semua tergantung tanda tangan Pak Sekwan,” ungkap seorang staf DPRD kepada Taktiknews.com.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan perusahaan pers. Beberapa pengelola media mengaku kecewa dan mempertanyakan alasan di balik keterlambatan tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya kepentingan pribadi.
Seorang pengelola media lokal menilai hambatan ini tidak wajar. “Kalau memang prosedur sudah lengkap, kenapa ditahan? Hak media jadi terabaikan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik media senior, Rahmmad, menilai kinerja Hambali perlu dievaluasi. “Beliau gagal menjaga hubungan baik dengan insan pers. Hambali tidak layak duduk di posisi Sekwan jika persoalan administrasi saja tidak bisa dituntaskan,” katanya.
Desakan agar Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun tangan pun mencuat. Sejumlah pengelola media berharap ada langkah tegas agar pembayaran publikasi tidak terus tertunda.
Taktiknews.com berusaha menghubungi Hambali Nanda Manurung melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun tidak ada jawaban. Dari informasi staf DPRD, yang bersangkutan sedang dinas luar di Tanjung Pinang. Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Agung Nugroho juga belum memberi pernyataan terkait persoalan tersebut.












