Banner Website
BisnisEkonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran, Pekerja Informal Diajak Daftar

4
×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran, Pekerja Informal Diajak Daftar

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran
Program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali digulirkan untuk mendorong kepatuhan jaminan sosial pekerja sektor informal. (TN/A)

Taktiknews.com, Jakarta – Program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali digulirkan untuk mendorong kepatuhan jaminan sosial pekerja sektor informal. Melalui kebijakan ini, pekerja

Bukan Penerima Upah (BPU) mendapat potongan 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Inilah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Kami mengajak pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Melalui skema ini, pekerja informal cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan selama April hingga Desember 2026. Total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600, tanpa pengurangan manfaat perlindungan.

Peserta tetap memperoleh manfaat penuh, mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, layanan perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan kematian hingga Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Agung menegaskan, keringanan iuran tidak memengaruhi kualitas layanan. Program ini sekaligus menjadi strategi memperluas kepesertaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk kemudahan akses, pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi, hingga berbagai kanal seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menilai program ini menjadi peluang besar bagi pekerja informal di daerah untuk memperoleh perlindungan dengan biaya terjangkau.

“Dengan adanya potongan 50 persen ini, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi. Iurannya semakin ringan, namun manfaat yang diterima tetap maksimal,” ujarnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sehingga mendorong produktivitas dan kesejahteraan secara berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *