Banner Website
Daerah

Afni Kritik Skema DBH Migas, Siak Dinilai Ikut Tanggung Subsidi Nasional Tanpa Imbal Fiskal Setara

19
×

Afni Kritik Skema DBH Migas, Siak Dinilai Ikut Tanggung Subsidi Nasional Tanpa Imbal Fiskal Setara

Sebarkan artikel ini
Afni Kritik Skema DBH Migas, Siak Dinilai Ikut Tanggung Subsidi Nasional Tanpa Imbal Fiskal Setara
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengkritik kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. TN/M

Taktiknews.com, Siak – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengkritik kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. Menurutnya, daerah penghasil seperti Kabupaten Siak turut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang sebanding.

Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, Rabu (3/6/2026), Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Aturan tersebut mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.

Menurut Afni, mekanisme itu membuat daerah penghasil tidak dapat menikmati secara penuh peningkatan penerimaan negara ketika harga minyak dunia naik. Tambahan penerimaan migas justru lebih dahulu dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ungkap Afni.

Ia menjelaskan Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, daerah juga harus menghadapi dampak eksploitasi sumber daya alam seperti kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi masyarakat sekitar wilayah produksi.

Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Saat harga minyak meningkat dan penerimaan negara bertambah, daerah penghasil justru tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme burden sharing melalui faktor pengurang.

“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.

Dalam paparannya, Afni menjelaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi saat ini dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, wilayah penghasil hanya menerima sekitar 6,5 persen dan masih dikenakan pengurangan melalui formula yang berlaku.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut semakin meningkatkan tekanan terhadap keuangan daerah penghasil karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus bertambah seiring inflasi dan kenaikan harga energi.

Kondisi itu, kata Afni, menimbulkan beban ganda bagi daerah. Selain tidak memperoleh manfaat penuh dari kenaikan harga minyak, pemerintah daerah juga harus menghadapi peningkatan biaya logistik, inflasi daerah, serta tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi.

Tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Besaran faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan kebutuhan subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah sulit diprediksi.

Akibatnya, sejumlah program strategis berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan jalan, sektor pendidikan, layanan kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga peningkatan konektivitas kawasan industri.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Usulan yang disampaikan meliputi pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, hingga peningkatan transparansi penghitungan faktor pengurang.

Selain itu, Pemkab Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.

“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.

Menurut mantan wartawan tersebut, reformasi kebijakan DBH SDA menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan fiskal dan memperkuat semangat desentralisasi, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *