Taktiknews.com, Lampung – Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Way Kanan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Advokat sekaligus akademisi Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di lahan yang tercatat sebagai aset PTPN di Kabupaten Way Kanan.
โSaya sebagai bagian dari masyarakat Way Kanan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,โ ujar Gindha Ansori di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026).
Gindha menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal tersebut selama ini dilakukan secara terbuka oleh oknum tertentu, namun dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah beberapa kali disuarakan masyarakat agar dilakukan penertiban dan penutupan. Namun, penanganannya baru terlihat nyata setelah Polda Lampung turun langsung mengambil langkah hukum.
โBeberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak masyarakat agar dilakukan penertiban, tetapi seolah tidak ada penyelesaian. Baru kemarin terlihat langkah nyata setelah Polda Lampung turun langsung menertibkan dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat, termasuk peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal tersebut,โ jelas advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Bandar Lampung itu.
Pria kelahiran Negeri Besar, Way Kanan yang memiliki darah keturunan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat tersebut menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup.
Ia menyebutkan, kegiatan eksplorasi yang dilakukan secara tidak terkontrol telah menyebabkan kerusakan ekosistem serta pencemaran lingkungan di wilayah sekitar.
โMasyarakat Way Kanan merasakan dampak langsung dari aktivitas ini. Selain merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, juga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan,โ katanya.
Gindha menambahkan, saat musim hujan tiba, kondisi Sungai Way Umpu dan Way Kanan sering menjadi keruh berlumpur akibat aktivitas eksplorasi alam yang dilakukan secara masif tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
Terkait informasi diamankannya 14 tersangka dalam kasus tersebut, Gindha berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
โKami berharap Kapolda Lampung beserta jajaran dapat mengungkap perkara ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri siapa pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut,โ tegasnya.
Ia juga menilai negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Menurutnya, kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk kerusakan kawasan hutan register di wilayah Way Kanan.
โSelamatkan kerugian negara triliunan rupiah dari perilaku oknum. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan pihak-pihak yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan,โ pungkasnya.














