DUMAI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus mendorong pelaku usaha mandiri dan pekerja informal di Kota Dumai untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi tersebut disampaikan dalam Festival Pagelaran Semarak Kemerdekaan RI ke-81 yang digelar bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan” tersebut diisi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana dan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai Windayanti.
Windayanti mengatakan, pelaku usaha mandiri juga merupakan pekerja yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Risiko tersebut bahkan dapat terjadi sejak berangkat dari rumah, mencari bahan baku, menjalankan produksi hingga mengantarkan barang kepada pelanggan.
“Pelaku usaha bukan hanya bekerja di tempat usaha, melainkan mulai dari berangkat rumah, mencari bahan baku, produksi, hingga mengantar barang ke pembeli yang semua itu berisiko. Apalagi yang sudah memiliki NIB, sangat dianjurkan segera terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana menjelaskan bahwa pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, freelancer dan pelaku usaha mandiri, juga dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Fadli, perlindungan tersebut penting karena penghasilan pelaku usaha mandiri sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk terus bekerja. Ketika kecelakaan terjadi dan aktivitas usaha terhenti, kondisi tersebut dapat langsung berdampak terhadap ekonomi keluarga.
“Pelaku usaha mandiri juga pekerja yang memiliki risiko. Ketika terjadi kecelakaan dan mereka tidak bisa bekerja, dampaknya bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga usaha dan keluarga. Karena itu, perlindungan jaminan sosial sangat penting,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat lainnya juga dapat dirasakan keluarga peserta, termasuk beasiswa bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadli mencontohkan seorang pelaku usaha di Dumai yang mengalami kecelakaan saat mengantarkan pesanan. Akibat kecelakaan tersebut, peserta tidak dapat menjalankan aktivitas usaha seperti biasa dan harus menjalani pemulihan di rumah. Karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapatkan manfaat sesuai ketentuan program yang diikuti.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial dapat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko yang tidak dapat diprediksi.
“Risiko tidak pernah kita harapkan, tetapi harus kita antisipasi. Jangan menunggu musibah baru mencari perlindungan. Dengan menjadi peserta, ketika risiko terjadi, ada perlindungan yang dapat membantu pekerja dan keluarganya,” katanya.
Untuk pekerja BPU, iuran perlindungan dasar juga relatif terjangkau. Saat ini terdapat diskon iuran 50 persen hingga akhir Desember 2026, sehingga iuran yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan menjadi sekitar Rp8.400 per bulan.
“Dengan iuran sekitar Rp8.400 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan. Harapannya semakin banyak pelaku usaha mandiri di Dumai yang sadar bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan usaha dan keluarga,” pungkas Fadli.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen BRILink maupun kanal pendaftaran lainnya. Kegiatan sosialisasi juga dirangkai dengan kuis interaktif yang diikuti peserta dengan hadiah dan cendera mata dari BPJS Ketenagakerjaan. (rls)














