Bisnis

Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Baru 21,97 Persen

×

Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Baru 21,97 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan,
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan kematian kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp52 juta.

Selain penyerahan santunan, Pemkab Kepulauan Meranti juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil, S.M., M.M. saat menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026).

Pada kesempatan yang sama, Muzamil bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana menandatangani MoU sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepulauan Meranti.

Muzamil mengatakan, santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja ketika risiko sosial terjadi.

“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi modal usaha, serta mendukung masa depan anak-anak mereka,” ujar Muzamil.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia.

Namun, upaya memperluas perlindungan tersebut masih menghadapi tantangan. Saat ini tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 21,97 persen.

Muzamil mengakui peningkatan cakupan kepesertaan masih terkendala kemampuan fiskal daerah.

“Mohon maaf kalau belum bisa didukung secara maksimal melalui APBD karena kondisi fiskal daerah saat ini semakin sulit,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, jelasnya, antara lain dipengaruhi perubahan skema penerimaan daerah melalui kebijakan opsen pajak. Di sisi lain, Kepulauan Meranti bukan merupakan daerah industri yang memiliki potensi pendapatan asli daerah dalam jumlah besar.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021, sebanyak 5.005 tenaga kerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.

Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai akan mencari berbagai alternatif pembiayaan untuk memperluas kepesertaan, termasuk mendorong keterlibatan berbagai pihak di luar pemerintah daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadli Maulana mengatakan, perluasan kepesertaan merupakan bagian penting dari upaya memastikan semakin banyak pekerja di Kepulauan Meranti mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja rentan yang umumnya tidak memiliki cadangan finansial memadai ketika kehilangan kemampuan bekerja atau meninggal dunia.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada dasarnya adalah upaya memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan ketika risiko terjadi. Karena itu, kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus memperluas cakupan kepesertaan,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, kerja sama melalui MoU tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret hingga ke tingkat desa.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan edukasi, sosialisasi dan optimalisasi kepesertaan. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial ekonomi masyarakat ketika menghadapi risiko,” katanya.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, Pemkab Kepulauan Meranti akan melakukan intervensi secara bertahap hingga tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, perangkat RT/RW, serta mendorong aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, termasuk perangkat desa dan PPPK paruh waktu, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (rls)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *