DUMAI – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditandai dengan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran maupun belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan dukungan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan amanah pengelolaan dana jaminan sosial pekerja berjalan secara akuntabel.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.
Sepanjang 2025, kerja sama tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. Melalui lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi yang diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara, lebih dari 10 ribu badan usaha berhasil didorong untuk memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut sekaligus menyelamatkan piutang iuran tertunggak senilai Rp495,15 miliar.
Selain melalui pendampingan hukum, pengawasan kepatuhan perusahaan juga diperkuat melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tersebar di 16 provinsi dan 55 kabupaten/kota hingga April 2026. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kami berharap kerja sama yang telah berjalan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” kata Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menegaskan sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi penguatan bagi seluruh kantor cabang dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan di daerah.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja maupun membayarkan iuran secara tertib. Padahal, kepatuhan tersebut sangat penting untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun.
“Kerja sama dengan Kejaksaan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Kami di Dumai akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan, namun apabila masih ditemukan ketidakpatuhan, tentu mekanisme penegakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan.
“Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh, semakin banyak pula pekerja yang memperoleh perlindungan. Harapan kami, seluruh pekerja di Kota Dumai dapat bekerja dengan tenang karena hak atas jaminan sosial ketenagakerjaannya telah terpenuhi,” tutup Fadly. (rls)















