Banner Website
Advertorial

SF Hariyanto Tegaskan ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja Usai Libur Panjang

20
×

SF Hariyanto Tegaskan ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja Usai Libur Panjang

Sebarkan artikel ini
ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja pada 2 Juni 2026
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov Riau wajib kembali bekerja pada Selasa (2/6/2026) setelah libur panjang Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila. (TN/Adv)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memastikan seluruh ASN Pemprov Riau kembali bekerja pada Selasa (2/6/2026) setelah menikmati libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dan Hari Lahir Pancasila.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, guna menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal dan optimal pascalibur.

Menurut SF Hariyanto, pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah masa libur tanpa izin resmi.

“Libur yang diberikan sudah cukup panjang, mulai Rabu dan Kamis, kemudian Jumat work from home, ditambah Sabtu dan Minggu, lalu Senin libur lagi. Jadi tidak ada lagi tambahan libur. Besok seluruh pegawai Pemprov Riau harus masuk kerja,” tegasnya kepada Taktiknews.com di Pekanbaru, Senin (1/6/2026).

Selain kembali menjalankan aktivitas di kantor masing-masing, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Riau.

Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, setiap OPD diminta mengirimkan sedikitnya 20 ASN sebagai peserta upacara yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB.

“Besok juga dilaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila. Setiap OPD wajib mengirimkan 20 ASN dan seluruh peserta tidak boleh terlambat,” ujarnya.

SF Hariyanto menekankan kedisiplinan dan produktivitas kerja harus kembali ditingkatkan setelah masa libur berakhir. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama seluruh aparatur pemerintah.

“Pegawai harus disiplin dan bekerja maksimal setelah libur ini. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, harus benar-benar diberikan secara prima,” katanya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, libur nasional Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026, dilanjutkan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Sementara libur nasional Hari Lahir Pancasila jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.

Pemprov Riau berharap seluruh ASN dapat kembali menjalankan tugas secara profesional serta menjaga kualitas pelayanan publik setelah masa libur panjang berakhir.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *