Banner Website
Daerah

Satpol PP Riau Perketat Pengawasan ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Jam Kerja Terancam Sanksi

38
×

Satpol PP Riau Perketat Pengawasan ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Jam Kerja Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Riau Perketat Pengawasan ASN Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Jam Kerja Terancam Sanksi
Ilustrasi ASN Provinsi Riau. (Taktiknews/Md)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Melalui pengawasan intensif yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Riau, aktivitas pegawai di luar kantor saat jam kerja akan dipantau lebih ketat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Meski terdapat penyesuaian waktu, aturan tersebut tetap menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pegawai yang berada di pusat perbelanjaan, supermarket, atau lokasi keramaian lainnya tanpa kepentingan dinas yang sah.

โ€œKami bertugas mengawal kebijakan pimpinan daerah. Jika ditemukan ASN berada di luar kantor tanpa alasan tugas yang jelas saat jam kerja, akan kami tindak sesuai prosedur,โ€ tegasnya di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Riau membuka ruang partisipasi publik. Warga yang mendapati ASN diduga melanggar jam kerja dipersilakan melapor melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.

Menurut Sri Sadono, setiap laporan akan diverifikasi. Petugas di lapangan juga akan melakukan pendataan terhadap ASN yang terjaring patroli sebelum dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan instansi masing-masing.

โ€œPenindakan dilakukan secara persuasif, namun tetap tegas secara administratif. Nama yang bersangkutan akan kami sampaikan kepada kepala dinas atau pimpinan unit kerja untuk diproses lebih lanjut,โ€ jelasnya.

Penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemprov Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin yang dibagi dalam tiga kategori: ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada tingkat kesalahan.

Selain berdampak pada catatan kepegawaian, pelanggaran disiplin juga berpotensi memengaruhi penilaian kinerja serta besaran tunjangan yang diterima ASN.

Pengawasan ketat ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konsistensi integritas aparatur di tengah momentum ibadah Ramadan. Pemprov Riau ingin memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak disalahartikan sebagai kelonggaran untuk mengurangi tanggung jawab pelayanan publik.

Ramadan, menurut Sri Sadono, justru harus menjadi momentum peningkatan etos kerja dan kedisiplinan, bukan sebaliknya.

โ€œKami berharap seluruh pegawai memahami bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Disiplin tetap nomor satu,โ€ tutupnya.

Dengan pengawasan yang diperketat serta ancaman sanksi yang jelas, Pemprov Riau menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran jam kerja. Publik pun diharapkan turut mengawal integritas aparatur demi pelayanan yang tetap optimal selama Ramadan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *