Taktiknews.com, Dumai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai total Rp161 juta kepada dua ahli waris peserta di sela kegiatan Safari Ramadan Plt Gubernur Riau, Kamis (26/2/2026).
Penyerahan berlangsung di Masjid Al Muqorrabin, Bukit Kayu Kapur, dan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Riau Ir SF Hariyanto dan Wali Kota Dumai H Paisal.
Dua penerima manfaat dalam kesempatan tersebut adalah Sutina Zalukhu, ahli waris dari almarhum Siamir Waruwu, yang menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta Rahmad Afif, ahli waris dari almarhumah Nelsa Ernavya, yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp119 juta.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam melindungi pekerja di Kota Dumai dan berharap cakupan kepesertaan terus diperluas.
Wali Kota Dumai H Paisal juga mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Dumai kepada masyarakat pekerja. Ia berharap tidak ada lagi pekerja yang kebingungan soal biaya pengobatan saat menghadapi risiko dalam bekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang masih kebingungan terhadap biaya pengobatan jika terjadi risiko dalam bekerja. Semua akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selagi masih aktif menjadi peserta,” ujar Paisal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Dumai dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperluas kepesertaan di seluruh sektor.
“Kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan segala pihak agar dapat memperluas coverage kepesertaan, agar seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap mitra PLKK agar standar pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Fadly.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mencakup pekerja dari sektor Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.***














