Banner Website
Daerah

Relokasi Warga TNTN Berjalan, H. Zukri: KTP Tak Boleh Beralamat di Kawasan Hutan

18
×

Relokasi Warga TNTN Berjalan, H. Zukri: KTP Tak Boleh Beralamat di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Relokasi Warga TNTN Berjalan, H. Zukri
Kawan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Taktiknews/Yuris

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan warga yang direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap mendapatkan akses identitas resmi meski tidak lagi diperbolehkan menggunakan alamat di kawasan hutan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan sekaligus menjamin masyarakat tetap bisa mengakses layanan publik di tengah proses relokasi yang masih berlangsung.

Pemerintah daerah menyiapkan solusi berupa surat keterangan pengganti identitas. Dokumen ini dapat digunakan warga untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga aktivitas ekonomi.

Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menegaskan bahwa fasilitas tersebut sebenarnya sudah lama tersedia, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat.

“Negara pun sudah menyiapkan surat keterangan pengganti identitas, bisa diurus dan bisa berlaku di mana pun, itu sudah berlaku lama. Tapi sebagian masyarakat kadang tidak tahu dan ada yang tidak mau mengurus,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan bahwa aturan mengenai alamat kependudukan harus dipatuhi, terutama larangan penggunaan alamat di dalam kawasan TNTN.

“Yang jelas tidak boleh beralamat di TNTN,” tegasnya.

Untuk mempermudah pengurusan dokumen, pemerintah mengarahkan masyarakat agar langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika permohonan dilakukan dalam jumlah besar, pemerintah daerah juga siap memberikan fasilitasi.

“Tinggal datang ke Dukcapil akan dilayani. Dan kalau jumlahnya banyak, bisa juga kita fasilitasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Pelalawan memastikan proses relokasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Berbagai sektor kehidupan disebut tetap berjalan normal.

“Sekolah jalan, aktivitas jalan, ekonomi berjalan, tidak ada yang terganggu,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap warga tetap dapat mengakses layanan publik secara optimal selama masa transisi relokasi dari kawasan TNTN, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang lebih tertib.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *