Banner Website
Hukum & Kriminal

Razia Ramadan Pekanbaru: Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Warung Remang-Remang

76
×

Razia Ramadan Pekanbaru: Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Warung Remang-Remang

Sebarkan artikel ini
Razia Ramadan Pekanbaru Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Warung Remang-Remang
Sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang tetap beroperasi di malam hari menjadi sasaran razia gabungan yang digelar Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari. (Taktiknews/Made)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Komitmen penegakan aturan selama Bulan Suci Ramadan kembali ditegaskan aparat di Kota Pekanbaru. Sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang tetap beroperasi di malam hari menjadi sasaran razia gabungan yang digelar Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru. Penindakan difokuskan di kawasan Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam, dua titik yang kerap dilaporkan masih aktivitas hiburan malam saat Ramadan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi beberapa lokasi, di antaranya Arenta Domas di ujung Jalan SM Amin, Terminal Lapo, Live Song/Karaoke, serta Nauli Cafe di kawasan Air Hitam.

Dari empat tempat yang diperiksa, tiga lokasi terbukti masih melayani pengunjung meski Ramadan tengah berlangsung. Hanya Live Song/Karaoke yang sudah dalam kondisi tutup ketika tim tiba di lokasi.

Temuan ini langsung ditindak dengan teguran keras kepada pengelola usaha. Aparat menilai, aktivitas tersebut melanggar kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

Tak hanya soal jam operasional, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras di sejumlah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin resmi untuk diperjualbelikan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan bentuk peringatan tegas kepada pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa razia ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Yuliarso menekankan bahwa seluruh tempat hiburan malam, baik berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, dilarang beroperasi selama Ramadan di wilayah Kota Pekanbaru.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar menghormati suasana bulan suci dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Setelah Ramadan berakhir, usaha dapat kembali berjalan seperti biasa, dengan catatan seluruh perizinan harus lengkap dan sesuai regulasi.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan selama Ramadan. Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat Pekanbaru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *