Banner Website
Ragam

Polsek Ujung Batu Ringkus Bandar Sabu, 4,80 Gram Barang Bukti Diamankan

143
×

Polsek Ujung Batu Ringkus Bandar Sabu, 4,80 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Ujung Batu Ringkus Bandar Sabu, 4,80 Gram Barang Bukti Diamankan
Berinisial ES (39), (tengah).**/TN/Melva

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Polsek Ujung Batu kembali menorehkan prestasi dengan membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,80 gram berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, S.H., M.H. yang didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA S. Marbun, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat melakukan penggeledahan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. Dari lokasi, kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone OPPO A12, seperangkat alat isap, dan dua buah mancis,” terang Kompol Yusuf Purba.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga asal Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui berperan sebagai pengedar sabu.

“Selain mengamankan barang bukti, hasil tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung amphetamine,” tambahnya.

Kini, ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu. Aparat juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar warga terus berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kompol Yusuf Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *