Taktiknews.com, Pekanbaru – Dugaan praktik ilegal berupa pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada jajaran kepolisian daerah, yang kemudian direspons langsung oleh Ade Kuncoro Ridwan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, pada 23 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Ade Kuncoro Ridwan memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia memastikan bahwa laporan tersebut tidak akan diabaikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
โInformasi ini akan kami lidik dan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan,โ ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal keseriusan aparat dalam merespons dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Terlebih, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Sebelumnya, redaksi memperoleh informasi dari hasil penelusuran di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar subsidi.
Dalam temuan tersebut, disebutkan adanya sejumlah kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar secara berulang, sebuah praktik yang dikenal sebagai pelangsiran.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan keberadaan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan tertentu.
Isu ini semakin menguat dengan beredarnya nama-nama yang disebut-sebut terkait dalam aktivitas tersebut, yakni pihak berinisial B dan seorang lainnya berinisial FG. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan kedua pihak tersebut.
Kasus dugaan penimbunan dan pelangsiran BBM subsidi bukanlah hal baru di Indonesia, termasuk di wilayah Riau. Praktik ini kerap dikaitkan dengan jaringan mafia BBM yang memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan besar.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha kecil, justru disalahgunakan untuk kepentingan industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk Undang-Undang Migas dan ketentuan distribusi energi bersubsidi.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, redaksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada pihak kepolisian. Di antaranya, apakah aparat telah mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya, langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, serta bagaimana komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pekanbaru.
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan keresahan publik yang menginginkan adanya transparansi serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak berhenti pada penyelidikan semata, tetapi berlanjut hingga penindakan tegas jika terbukti melanggar hukum.
Respons awal dari Dir Krimsus Polda Riau menjadi sinyal positif bahwa aparat tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang. Namun demikian, publik menantikan langkah konkret di lapangan, termasuk penggerebekan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera serta memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan serta menunggu keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
Dengan semakin terbukanya informasi dan adanya perhatian publik, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***














